Kades Pragaan Sumenep Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD
Kades Pragaan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ADD oleh Kejari Sumenep.--
SUMENEP, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) setelah penyidikan dan gelar perkara dengan dua alat bukti, Kamis 23 April 2026.
Tersangka berinisial IM langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari Sumenep guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Mini Kidi Wipes.--
Penahanan dilakukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” terang Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E.
Menurutnya, hasil ekspose pada 16 April 2026 menunjukkan adanya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
IM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Sementara itu, Kejari Sumenep menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan serta terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (uri)
Sumber:








