Sidoarjo, memorandum.co.id - Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng kembali menerima 112 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelum memasuki lingkungan Rutan kelas I Surabaya, semua tahanan baru wajib melaksanakan rapid test antigen. Setelah proses administrasi selesai, semua tahanan baru akan ditempatkan di dalam blok karantina selama 14 hari ke depan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Hendrajati mengatakan, penerimaan tahanan baru dilaksanakan setiap 14 hari sekali, mengingat kapasitas blok karantina yang terbatas. "Setiap tahanan baru yang masuk wajib dikarantina selama 14 hari untuk memutus mata rantai Covid-19," ucap Hendrajati, Sabtu (29/5). Setelah 14 hari, tahanan baru tersebut akan dipindahkan di blok hunian serta dapat menerima layanan penitipan barang maupun video call yang diselenggarakan Rutan kelas I Surabaya. (mik)
Rutan Medaeng Terima 112 Tahanan Baru Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Sabtu 29-05-2021,11:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Jangan Kopi Terus! Ini Dia Minuman Pagi Biar Nggak Gampang Ngantuk di Kantor
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB
Rekomendasi Film yang Ditonton saat Lebaran Bersama Keluarga
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Minggu 22-03-2026,10:10 WIB
Jude Bellingham Siap Tampil di Derby Madrid, Álvaro Arbeloa Pastikan Mbappé Sudah Pulih 100 Persen
Minggu 22-03-2026,11:00 WIB
Cek Karaktermu! Ini Makna Bunga Bulan Lahir yang Gambarin Kepribadianmu
Terkini
Senin 23-03-2026,07:39 WIB
Guardiola Nilai Kemenangan Manchester City di Carabao Cup Tak Pengaruhi Persaingan Gelar Liga Premier
Senin 23-03-2026,07:31 WIB
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Ketiga di Moto3 Brasil
Senin 23-03-2026,05:58 WIB
Hadiah Lebaran, 1.611 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB