Surabaya, memorandum.co.id - Persoalan surat ijo masih menjadi bahan perdebatan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kekayaan Daerah Mahfudz menyebutkan, bahwa sejak awal DPRD Kota Surabaya hanya memfasilitasi warga penghuni tanah surat ijo namun tidak mempunyai kewenangan untuk melepas surat ijo tersebut. Pengelihatan Mahfudz, penghuni surat ijo dinilainya tetap ingin bagaimana caranya melepas tanah surat ijo. Namun, dia menjelaskan, bukan kapasitasnya untuk permasalahan tersebut. Pihaknya hanya memfasilitasi bersama pemangku kebijakan. Sehingga, lanjut Sekretaris Komisi B ini, pihaknya mendorong agar warga menempuh jalur hukum. Jika menurut mereka aset tersebut bukan milik pemerintah kota, dipersilakan menggugat di pengadilan. "Kita ini legislatif, tidak bisa menjadi eksekutor. Mereka bisa mengadu ke penyelenggara raperda (pemkot, red) atau digugat ke pengadilan. Jangan digugat ke legislatif yang bukan kapasitasnya," ucapnya, Rabu (26/5/2021). "Kita hanya bisa mendorong eksekutif, kalau ada payung hukum yang mengatur tidak melanggar hukum. Ya sudah, dilepas saja. Tapi kalau tidak ada payung hukum, bagaimana bisa melepas tanah surat ijo tersebut,” imbuh legislator dari Fraksi PKB ini. Karenanya, apabila raperda tersebut tak jadi disahkan sekalipun. Maka retribusi surat ijo tetap berlaku dengan menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo yang lama dan masih berlaku. "Bagaimana pun lahan atau tanah surat ijo yang dihuni warga Surabaya ini adalah aset pemerintah. Ya memang harus ada retribusi, karena diaturannya begitu," pungkasnya. (mg-3/fer)
Polemik Surat Ijo, Mahfudz: Kami Ini Legislatif Tidak Bisa Menjadi Eksekutor
Rabu 26-05-2021,18:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:32 WIB
Aksi Boikot OT Menggema di Media Sosial, Inilah Deretan Produknya
Kamis 13-08-2026,17:14 WIB
Sidang ke-10 Maidi Madiun Cs: Dua Ahli Dihadirkan JPJ Urai Pasal Pemerasan hingga Tata Kelola CSR
Kamis 13-08-2026,16:04 WIB
Gurita Bisnis Produk Orang Tua Group yang Terseret Kasus Miras Newport
Kamis 13-08-2026,14:04 WIB
Jejak CV BJ (3): Lanskap MPP Turun 20 Persen, Efisiensi Anggaran Dapatkah Seiring Kualitas Pekerjaan?
Kamis 13-08-2026,22:09 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Libatkan 7 WN China
Terkini
Jumat 14-08-2026,13:34 WIB
Pramuka Lamongan Jangan Jadul, Harus Keren dan Melek Digital
Jumat 14-08-2026,13:18 WIB
Perbup PLP2B Dikebut, DPRD Jombang Minta Peta Lahan Diperjelas
Jumat 14-08-2026,13:10 WIB
Jelang HUT RI, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Menjaga Perlindungan JKN
Jumat 14-08-2026,13:00 WIB
Ikuti Langkah Prabowo, Aufa Zhafiri DPRD Jatim: BUMD Jangan Bebani Negara
Jumat 14-08-2026,12:57 WIB