Perbup PLP2B Dikebut, DPRD Jombang Minta Peta Lahan Diperjelas
RDP Komisi B DPRD Jombang bersama Dinas Pertanian--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD JOMBANG mendesak Pemkab segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah Lahan Pertanian produktif beralih fungsi.
Desakan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jombang bersama Dinas Pertanian. Dalam rapat tersebut, dewan meminta pemerintah segera menuntaskan regulasi dengan didukung data dan peta lahan yang jelas.
BACA JUGA:Perbup PLP2B Tak Kunjung Rampung, Komisi B Rencana Panggil Disperta Jombang
Sekretaris Komisi B DPRD Jombang Mulyani Puspita Dewi mengatakan, Perbup PLP2B harus segera diselesaikan agar lahan yang telah ditetapkan untuk dilindungi memiliki kepastian status dan tidak mudah dialihfungsikan.

Mini kidi--
“Kita membahas tentang Perbup PLP2B yang tentunya segera diselesaikan. Sehingga ada kepastian bahwa lahan-lahan yang memang harus dilindungi tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan,” ujarnya.
Menurut Mulyani, perlindungan lahan pertanian tidak bisa dipisahkan dari kebijakan penataan ruang. Karena itu, keberadaan PLP2B, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus diselaraskan.
BACA JUGA:KUA-PPAS APBD 2027 Mulai Dibahas, Bupati Warsubi Tekankan Sinergi Pemkab dan DPRD Jombang
“LP2B juga harus masuk dalam satu kesatuan. Pada saat perubahan RTRW, LP2B dan LSD ini harus masuk dalam satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Itu aturan dari kementerian,” jelasnya.
Komisi B juga meminta Pemkab memaparkan secara detail peta dan luasan lahan yang masuk dalam berbagai kategori perlindungan maupun peruntukan ruang. Kejelasan data tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan ketika Perbup mulai diterapkan.
Masih di tempat yang sama Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani mengatakan, pihaknya ingin mengetahui secara rinci lahan yang masuk LSD, PLP2B maupun kawasan industri. Selain luasan dan lokasi, dewan juga meminta pemerintah menjelaskan mekanisme penghargaan maupun sanksi dalam penerapan regulasi tersebut.

Gempur Rokok Illegal--
“Kami ingin tahu mana saja yang masuk LSD, PLP2B atau zona industri. Luasan mana saja, dan reward dan punishment-nya seperti apa. Sehingga Perbup ini bisa dijalankan dengan baik oleh pemerintahan,” katanya.
Anas menegaskan, kejelasan data menjadi salah satu kunci sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah harus memiliki peta dan luasan yang akurat agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama ketika terjadi perubahan fungsi lahan.
Sumber:





