Surabaya, Memorandum.co.id - Komisi C DPRD Jawa Timur menemukan pemanfaatan aset milik Pemprov Jatim di wilayah Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo tidak maksimal. Bahkan, lahan seluas 8 hektar dengan berjajar bangunan gudang itu banyak dikuasai pihak ketiga. Wakil ketua Komisi C DPRD Jatim, Hj Ma'mulah mengaku kaget saat rombongan komisi membidangi keuangan ini melakukan sidak aset milik Pemprov Jatim. "Pergudangan disewakan dengan harga murah ke swasta, itupun ada peyewa yang hingga tahun 2021 belum memenuhi kewajibannya ke pemprov," tutur Hj Ma'mulah Harun saat sidak aset milik Pemprov Jatim di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo, Kecamatan Taman, Sidarjo. Aset yang menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, lanjut Hj Ma'mulah Harun ternyata masih banyak butuh penataan yang lebih baik. Sebab, banyak aset milik Pemprov Jatim tidak terkelola dengan baik. Meski sudah dikelola, ternyata target Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya tidak maksimal. Ma'mulah Harun yang juga politisi PKB Jawa Timur ini menyebutkan, banyak bangunan pergudangan yang didirikan penghuninya tanpa ada IMB. Padahal bangunan tersebut berdiri di lahan milik Pemprov Jatim. "Bangunan ini tanpa IMB dan tidak ada ijin dari pemilik lahan (Pemprov Jatim)," tegas dia. Senada, Agus Dono Wibawanto, anggota Komisi C DPRD Jatim menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya menggelar hearing dengan dinas terkait. "Untuk memastikan bagaimana bisa aset dikuasai pihak lain dengan mengubah bentuk bangunan," tegas Agus Dono. Politisi Partai Demokrat ini berharap tidak terjadi kebuntuan komunikasi antara penyewa lahan dengan Pemprov Jatim. Apalagi pemanfaatan aset dengan melibatkan pihak swasta tidak melibatkan DPRD Jawa Timur. Di lingkungan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo terdapat puluhan pergudangan yang disewa pihak swasta. Namun pada praktIknya, mereka tidak membayar sewa sesuai ketentuan peraturan perda. "Dewan dengan harga sangat murah saja merek tidak membayar, apalagi mahal. Apalagi ini sudah melanggar peraturan daerah (perda)," tegas politisi yang juga alumnus UWKS ini. Anggota Komisi C yang ikut sidak antara lain, Blegur Prihanggono dari Fraksi Golkar, Lilik Hendrawati dari Fraksi KBN, Mahhud dari Fraksi PDI Perjuangan, Muh Khulaim Junaidi dari Fraksi PAN, Agustin Poliana dari Fraksi PDI Perjuangan. (day)
Pemanfaatan Aset Tak Maksimal, PAD Jatim Lepas
Selasa 25-05-2021,15:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-01-2026,16:30 WIB
Satpolairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trawl di Karang Jamuang
Kamis 01-01-2026,12:57 WIB
Rekam Jejak Gemilang Unugiri 2025, Kampus Terbesar di Bojonegoro yang Diakui di Tingkat Nasional dan Global
Kamis 01-01-2026,06:00 WIB
Keliling Naik Motor, Wali Kota Eri dan Forkopimda Pastikan Malam Tahun Baru 2026 di Surabaya Kondusif
Kamis 01-01-2026,14:22 WIB
98 Personel Polres Tulungagung Naik Pangkat, Kapolres: Kinerja Harus Makin Baik
Kamis 01-01-2026,10:34 WIB
Adhy Karyono Polisikan Petinggi Rumah Sakit Surabaya Timur, Diduga Palsukan Tanda Tangan
Terkini
Kamis 01-01-2026,20:16 WIB
Mengenang Kejayaan Kota Pahlawan, Quest Hotel Darmo Surabaya Gelar Lelakon Suroboyo
Kamis 01-01-2026,20:00 WIB
Ribuan Wisatawan Padati THP dan Kenpark, Polsek Kenjeran Siaga Penuh Pastikan Libur Tahun Baru Aman
Kamis 01-01-2026,19:30 WIB
Nostalgia Era 90-an dan Kelezatan Nusantara Warnai Malam Tahun Baru di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Kamis 01-01-2026,18:07 WIB
Kembang Jepun Bergema Selawat, Polsek Pabean Cantikan Kawal Ketat Malam Pergantian Tahun
Kamis 01-01-2026,16:30 WIB