Surabaya, Memorandum.co.id - Komisi C DPRD Jawa Timur menemukan pemanfaatan aset milik Pemprov Jatim di wilayah Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo tidak maksimal. Bahkan, lahan seluas 8 hektar dengan berjajar bangunan gudang itu banyak dikuasai pihak ketiga. Wakil ketua Komisi C DPRD Jatim, Hj Ma'mulah mengaku kaget saat rombongan komisi membidangi keuangan ini melakukan sidak aset milik Pemprov Jatim. "Pergudangan disewakan dengan harga murah ke swasta, itupun ada peyewa yang hingga tahun 2021 belum memenuhi kewajibannya ke pemprov," tutur Hj Ma'mulah Harun saat sidak aset milik Pemprov Jatim di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo, Kecamatan Taman, Sidarjo. Aset yang menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, lanjut Hj Ma'mulah Harun ternyata masih banyak butuh penataan yang lebih baik. Sebab, banyak aset milik Pemprov Jatim tidak terkelola dengan baik. Meski sudah dikelola, ternyata target Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya tidak maksimal. Ma'mulah Harun yang juga politisi PKB Jawa Timur ini menyebutkan, banyak bangunan pergudangan yang didirikan penghuninya tanpa ada IMB. Padahal bangunan tersebut berdiri di lahan milik Pemprov Jatim. "Bangunan ini tanpa IMB dan tidak ada ijin dari pemilik lahan (Pemprov Jatim)," tegas dia. Senada, Agus Dono Wibawanto, anggota Komisi C DPRD Jatim menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya menggelar hearing dengan dinas terkait. "Untuk memastikan bagaimana bisa aset dikuasai pihak lain dengan mengubah bentuk bangunan," tegas Agus Dono. Politisi Partai Demokrat ini berharap tidak terjadi kebuntuan komunikasi antara penyewa lahan dengan Pemprov Jatim. Apalagi pemanfaatan aset dengan melibatkan pihak swasta tidak melibatkan DPRD Jawa Timur. Di lingkungan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo terdapat puluhan pergudangan yang disewa pihak swasta. Namun pada praktIknya, mereka tidak membayar sewa sesuai ketentuan peraturan perda. "Dewan dengan harga sangat murah saja merek tidak membayar, apalagi mahal. Apalagi ini sudah melanggar peraturan daerah (perda)," tegas politisi yang juga alumnus UWKS ini. Anggota Komisi C yang ikut sidak antara lain, Blegur Prihanggono dari Fraksi Golkar, Lilik Hendrawati dari Fraksi KBN, Mahhud dari Fraksi PDI Perjuangan, Muh Khulaim Junaidi dari Fraksi PAN, Agustin Poliana dari Fraksi PDI Perjuangan. (day)
Pemanfaatan Aset Tak Maksimal, PAD Jatim Lepas
Selasa 25-05-2021,15:51 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :