Kediri, memorandum.co.id - Masa penyekatan arus balik di Kabupaten Kediri kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan masa penyekatan ini dilakukan guna meredam atau memutus mata rantai penularan Covid-19. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Lantas AKP Bobby Muhammad Zulfikar menjelaskan, sebelumnya pemerintah memperpanjang larangan penyekatan sampai 24 Mei 2021. Namun kali ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk memperpanjang masa penyekatan sampai 31 Mei 2021. "Kegiatan penyekatan ini nanti tidak jauh berbeda dengan kegiatan penyekatan sebelumnya. Petugas kepolisian akan memeriksa pengendara secara selektif prioritas di Pos Pengamanan Mengkreng Purwoasri dan Pos Penyekatan Kecamatan Kandangan," ujarnya, Selasa (25/5/2021). Perpanjangan ini merupakan turunan aturan dari Kapolri yang diteruskan melalui Ditlantas Polda Jatim. Petugas akan melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang di luar kerasidenan Kediri (Jombang, Nganjuk, Tulungagung, Blitar) saat memasuki wilayah Kabupaten Kediri "Kalau tujuan perpanjangan ini karena arus balik masih terpantau padat dan jelas guna memutus rantai penularan Covid-19," bebernya. Selain itu juga pengendara yang berhasil menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 akan ditempeli stiker bebas Covid-19. "Pengemudi cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, maka akan kami lakukan tindakan putar balik," tuturnya.(Mis)
Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Kediri Sekat Arus Balik Hingga 31 Mei
Selasa 25-05-2021,15:24 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :