Surabaya, memorandum.co.id - Bagi para orang tua siswa secara umum, sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 mungkin masih menjadi pertanyaan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah tujuan. Pertanyaan umum yang dikemukakan biasanya adalah bagaimana cara menentukan jarak dari rumah ke sekolah. "Pengukuran jarak dalam jalur zonasi ditentukan dengan jarak radius atau garis lurus antara tempat tinggal dengan sekolah. Sehingga hitungan jarak antara siswa dengan siswa yang lain bisa berbeda," ungkap Kasubbag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho, Kamis (20/5/2021). Aji mengatakan, bahwa calon peserta didik baru (CPDB) diberi kesempatan memilih dua dari lima sekolah pilihan yang termasuk dalam zonasinya. Yakni masih dalam satu kecamatan atau kecamatan yang bersinggungan dengan kecamatan tersebut. "Untuk kecamatan seperti Asemrowo yang jumlah SMP nya terbatas, bisa memilih di kecamatan yang bersebelahan," kata Aji. Namun, Aji menyebutkan bahwa penerimaan CPDB jalur zonasi tak hanya berpatok pada jarak rumah ke sekolah. Bila terdapat skor jarak yang sama antara satu siswa dan lainnya, maka pertimbangan lain adalah usia siswa dan jika tetap sama yang jadi pertimbangan adalah waktu pendaftaran. "Selain melihat pada jarak rumah ke sekolah saja pasti ada yang sama, maka diberlakukan seleksi lanjutan berdasarkan usia. Yang lebih tua diprioritaskan, kalau tetap sama kita lihat siapa yang lebih dulu mendaftar," terangnya. Aji menjelaskan, bahwa cara menghitung jarak dsri rumah ke sekolah tujuan dengan menggunakan smartphone android cukuplah mudah. Pertama masuk ke dalam aplikasi Google maps dan menentukan lokasi rumah dengan memasang pin merah. "Orang tua siswa atau calon siswa bisa menekan dan menahan jari pada lokasi rumah yang telah di tentukan. Setelah muncul point lokasi berwarna merah, klik tanda Info Selengkapnya lalu klik tombol Ukur Jarak," papar Aji. "Selanjutnya arahkan pointer ke sekolah tujuan dengan cara menggeser peta google maps sampai pada lokasi sekolah tujuan, maka pada bagian bawah aplikasi google maps terdapat keterangan jarak garis lurus dari rumah ke sekolah, " imbuhnya. Selain itu, Aji mengatakan, bahwa PPDB 2021 tak lagi memberlakukan surat keterangan domisili khusus (SKDK) dari RT/RW wilayahnya tinggal, selain dalam keadaan mendesak berupa terdampak bencana alam atau bencana sosial. "Berbeda dengan 2020, di mana persyaratan kartu keluarga (KK) yang berbeda domisili dengan calon PDB dapat melampirkan SKDK yang diterbitkan RT diketahui RW dan tercatat di kelurahan setempat," bebernya. Dengan itu, PPDB melalui jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah, atau berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB pada Mei 2021. "Tentu saja, batas waktu ini dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya," pungkas Aji. (mg-1/fer)
Penerimaan CPDB Jalur Zonasi Berdasarkan Jarak Radius, Umur, dan Waktu Pendaftaran
Kamis 20-05-2021,19:24 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :