Kediri, memorandum.co.id - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri terus berburu para pengedar narkoba. Kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku yang menyimpan dan mengedarkan narkoba.
Pelaku bernama Ahmad Feri Irawan (26), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini kesehariannya sebagai kuli bangunan.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba, AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui jika pelaku adalah Ahmad Feri Irawan.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya," tutur AKP Ridwan, Selasa (18/5/2021).
Ridwan menambahkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari penggeledahan itu ditemukan pil dobel L sebanyak 80 butir.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu ponsel untuk melakukan transaksi. Berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung dibawa ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 subisider pasal 196 Undang-undang RI 36/2009 tentang Kesehatan," pungkas Ridwan.(Mis)