Sumenep, Memorandum.co.id - Unit Resmob dan Tim Jokotole Polsek Kangean jajaran Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban Musa (40), warga Dusun Gunung Tenggih, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa. Tiga tersangka berhasil diamankan yakni Hermanzah (29), Surahmat (25), dan Nur Hamsah (39). Ketiganya warga Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa. Ketiganya diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di pertigaan Jalan Arjasa, Desa Arjasa. Melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob bersama Tim Jokotole yang dipimpin langsung Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito berhasil menangkap ketiga tersangka. "Mareka saat melakukan penganiayaan menggunakan sejata tajam dan membacok tubuh korban," terang Agus Sugito, Minggu (16/5/21) Kepada aparat ketiga pelaku mengaku menganiaya dengan cara membacok menggunakan sajam. Tersangka Hermanzah mengaku melakukan pembacokan sebanyak dua kali menggunakan celurit. Sedangkan Surahmat menggunakan parang sebanyak dua kali, dan Nur Hamsah tiga kali membacok Musa menggunakan celurit. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit, satu buah parang, satu buah pisau, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi hitam milik Surahmat, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru kombinasi hitam milik Hermanzah "Para tersangka telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk dimintai keterangan. Dan terancam pasal 170 Subs pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," tegasnya. (uri/ziz)
Tiga Tersangka Pembacokan di Arjasa Ditangkap
Minggu 16-05-2021,20:39 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :