SURABAYA - Ketua majelis hakim Hisbullah Idris memvonis Wahyu Pujo Saptono, General Manager Finance and Administration PT Petrogas Jatim Utama selama 5 tahun penjara, Selasa (9/7). "Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Pujo Saptono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,"ujar Hisbullah Idris di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. "Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan,"ujarnya.
Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sebab terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih pikir-pikir. Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut Wahyu Pujo Saksono dengan pidana penjara selama 6 tahun. Kasus korupsi ini terjadi saat Wahyu Pujo Saksono menjabat sebagai pimpinan trading batubara PT Petrogas sekaligus Kapimpro kerjasama dengan PT GHI. Dari hasil audit BPK RI, proyek kerja sama di bidang batubara ini telah merugikan keuangan negara Rp 29.133.596.855,00. Dalam kasus ini, Wahyu Pujo Saksono didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer/udi)Korupsi Rp 29 M, Pejabat PT Petrogas Jatim Diganjar 5 Tahun
Rabu 10-07-2019,08:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-01-2026,20:42 WIB
55 Kepala Sekolah Dilantik di Gresik, Bupati Ingatkan Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Selasa 06-01-2026,22:23 WIB
Aniaya Konsumen SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Berdalih Tak Terima Dipelototi
Rabu 07-01-2026,06:01 WIB
Antisipasi Praktik Curang Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN Hal Ini
Rabu 07-01-2026,08:04 WIB
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap
Rabu 07-01-2026,07:07 WIB
Ancaman Superflu di Tengah Bayang-Bayang Covid-19
Terkini
Rabu 07-01-2026,19:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana, Pengacara Minta Pelempar Bom Molotov di DPRD Madiun Dibebaskan
Rabu 07-01-2026,19:03 WIB
Polisi Gerebek Pengiriman Arak Jowo di Kafe D’MIMEX’ARK Madiun, Sita 300 Liter Miras
Rabu 07-01-2026,19:00 WIB
Produksi Padi Situbondo Lampaui Target Nasional Capai 321.723 Ton
Rabu 07-01-2026,18:57 WIB
Pengendara Motor Tewas Tabrak Trailer Parkir di Kertajaya Indah Surabaya
Rabu 07-01-2026,18:56 WIB