Tak Lakukan Perpanjangan Izin Tinggal, WN Malaysia Dipulangkan

Selasa 04-05-2021,11:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi (memulangkan) warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Muhammad Khoirul Bin Ismail (16) karena melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki, Selasa (4/5) pukul 06.00 WIB. WN Malaysia tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Juanda dengan penerbangan Air Asia QZ320 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia. Plt Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Acan Hi Tulis menjelaskan, Muhammad Khoirul Bin Ismail dideportasi ke negaranya karena telah melanggar aturan izin tinggal keimigrasian. "Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 13 Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Namun yang bersangkutan tidak melakukan pengajuan visa baru untuk tinggal di Indonesia. Karena izin tinggal bebas visa kunjungan habis masa berlaku, harus dideportasi," ujar Acan. Acan mengungkapkan, setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan masih berlaku. Di samping itu, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa pencantuman namanya dalam daftar penangkalan orang asing dan dilarang memasuki Wilayah Indonesia. Muhammad Khoirul Bin Ismail telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(mik)

Tags :
Kategori :

Terkait