Surabaya, memorandum.co.id - Ayik Tirana berdalih mempunyai sakit insomnia (sulit tidur). Untuk mengatasi penyakit yang dideritanya itu, dia mengonsumsi pil psikotropika. Perempuan yang berprofesi sales ini sempat menebus 30 butir pil Xanaz Alprazolam di apotek. "Terdakwa awalnya mendapatkan resep dokter pil psikotropika Xanax Alprazolam," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/5/2021). Namun, pil Xanax yang sudah diresepkan dokter tersebut masih belum cukup. Ayik diam-diam membeli enam linting ganja di ruang unit kegiatan mahasiswa (UKM) kampus swasta di Jalan Semolowaru pada 25 November 2020. Ganja itu dibeli dari seorang mahasiswa kampus itu seharga Rp 200 ribu. Keesokan harinya Ayik ditangkap di rumahnya di Bratang Gede. Dari rumahnya, polisi menemukan tiga linting ganja yang belum sempat diisapnya. Masing-masing seberat 0,64 gram, 0,63 gram dan 0,59 gram. "Ditemukan di dalam dompet yang berada di atas tempat tidur," katanya. Sementara itu, pengacara Ayik, Zubairi keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi. "Intinya menurut kami antara kronologi yang disampaikan dengan pasal yang didakwakan tidak sesuai," katanya. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut karena persidangan belum sampai tahap pembuktian. Zubairi mengakui bahwa pil Xanax dibeli kliennya secara legal. "Kalau Xanax murni untuk dikonsumsi pribadi dan ada resep dokter," ujarnya. (mg-5/fer)
Insomnia, Terdakwa Beli Ganja di Kampus
Senin 03-05-2021,21:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,12:49 WIB
Kepergian Vidi Aldiano Usai 7 Tahun Lawan Kanker Ginjal, Kenali Penyebab dan Risiko Penyakit Ini
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Terkini
Rabu 11-03-2026,11:47 WIB
Jelang Lebaran, Polsek Rungkut Masifkan Sambang Pos Kamling Guna Antisipasi Curanmor
Rabu 11-03-2026,10:55 WIB
Pastikan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Kondusif, Polsek Bubutan Terjunkan Personel Gabungan di Jembatan Merah
Rabu 11-03-2026,10:45 WIB
ASEAN U-17 2026: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bersama Vietnam dan Malaysia
Rabu 11-03-2026,10:37 WIB
Polsek Sawahan Kawal Program MBG dan Sosialisasi Keamanan Ramadhan di SMK Negeri 4 Surabaya
Rabu 11-03-2026,10:17 WIB