PTPN X Kelola Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Senin 03-05-2021,20:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Guna menjamin pasokan bahan baku tebu pada setiap musim gilingnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X menambah luasan lahan melalui kerja sama dengan Kopkarhutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kerja sama ini terkait pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan lahan hutan multiguna di daerah Penataran, Kabupaten Blitar. Penandatanganan kerja sama dilakukan secara langsung oleh Direktur PTPN X Aris Toharisman bersama Ketua Kopkarhutan KLHK Samidi secara virtual, Senin (3/5/2021). “Kerja sama ini merupakan sinergi antara BUMN dengan instansi pemerintah guna bersama-sama bertujuan mewujudkan swasembada gula nasional,” terang Aris. Lahan yang dikelola PTPN X ini seluas 70 hektare dan akan diperuntukan budidaya tebu. Mulai dari penyiapan lahan sampai panen untuk Musim Tanam 2021/2022 hingga 2023/2024. Pola tanam yang akan diterapkan yaitu tumpangsari antara tanaman tebu dengan tanaman kehutanan dan tanaman buah-buahan. Lahan ini ditargetkan mampu mencetak angka produktivitas sebesar 100 ton/hektare. Jika nantinya angka produktivitas melebihi target, maka akan ada pembagian sisa hasil usaha dengan persentase 20 persen untuk Kopkarhutan dan 80 persen PTPN X. Rencananya penyerahan areal akan dilakukan secara bertahap. Pada 5 Mei mendatang akan dilakukan penyerahan lahan seluas 35 hektare. Selanjutnya 25 Mei 2021 juga akan diserahkan seluas 35 hektare. (*/lis/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait