Surabaya, Memorandum.co.id- Usai pesta sabu-sabu (SS), empat penghuni rumah kos di Jalan Kedung Anyar I, digerebek anggota Reskrim Polsek Genteng. Salah satu tersangka berprofesi sebagai disk joke (DJ). Keempat penghuni itu, Trie Dede Tournado (27), warga Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo; Herlina (29), warga Jalan Banjar Mlati Tengah; Wawan Miftach Kapas Baru, dan Angga Reza (27), warga Jalan Gubeng Kertajaya. Anggota juga melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan barang bukti 1 plastik berisi 2 poket sabu seberat 0,48 gram; sebuah dompet yang berisi 5 pipet kaca yang mana 2 pipet kaca masih berisi serbuk kristal putih seberat 1,88 gram dan 2,78 gram. Setelah cukup bukti, anggota selanjutnya menggiring keempat tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolsek Genteng. "Keempat tersangka, salah satunya tersangka, Angga berprofesi DJ. Kini sudah kami jebloskan ke tahanan," tandas Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Minggu (2/5). Informasi yang dihimpun, penggerebekan bermula anggota mendapatkan laporan jika di rumah kos di Kedung Anyar, sedang berlangsung pesta SS. Laporan tersebut, kemudian direspons angota dengan melakukan penyelidikan di rumah kos. Setelah memastikan para pelaku sedang pesta di dalam, anggota langsung menggerebek salah satu kamar. (rio)
3 Pria dan 1 Wanita Digerebek Polisi Saat Pesta Narkoba
Minggu 02-05-2021,06:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
PDIP Surabaya Resmi Ajukan PAW, Anas Karno Disiapkan Gantikan Adi Sutarwijono
Minggu 05-04-2026,19:09 WIB
Gelar Muscab, Tujuh Nama Berpotensi Pimpin DPC PKB Jombang
Minggu 05-04-2026,16:47 WIB
Sapi Langka dan Daging Ilegal Marak, Pedagang Kota Pasuruan Mogok Total
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Minggu 05-04-2026,16:08 WIB
Polisi Kawal Perayaan Paskah, Ibadah di Kediri Berjalan Kondusif
Terkini
Senin 06-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi 10 Film Anak Indonesia Edukatif Karya Anak Bangsa
Senin 06-04-2026,14:51 WIB
Lawan Normalisasi Catcalling, Pengacara Elok Kadja Tegaskan Pelecehan Verbal Bisa Picu Minder dan Trauma
Senin 06-04-2026,14:46 WIB
Kuras Uang Perusahaan Rp52,5 Juta, Supervisor Ayam Goreng Ny. Suharti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,14:20 WIB