Berkas Perkara Lengkap, Kasus Persetubuhan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Salah satu tersangka pencabulan dikeler untuk dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus persetubuhan yang dilakukan dua anak kiai asal Bangkalan terhadap santriwatinya memasuki babak baru. Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim menyatakan berkas perkara salah satu tersangka, berinisial UF, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombespol Ganis Setyaningrum menyebut, status P21 tersebut menandakan berkas perkara telah memenuhi syarat secara formal maupun material.
BACA JUGA:Polisi Panggil Terduga Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Mini Kidi Wipes.--
“Untuk berkas tersangka UF, alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya saat diwawancarai di depan kantor Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Senin 6 Maret 2026.
Seiring dengan hal itu, di hari yang sama, penyidik Polda Jatim melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Hari ini kita laksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Bangkalan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus UF,” tambahnya.
BACA JUGA:Polda Jatim Selidiki Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Ponpes Bangkalan
Meski demikian, Ganis mengungkapkan, dalam perkara ini tak hanya terdapat satu tersangka. Selain UF, ada satu tersangka lain berinisial S yang berkas perkaranya masih dalam proses di kejaksaan.
“Untuk tersangka lainnya atas nama S, saat ini berkasnya masih di kejaksaan dan kami menunggu petunjuk lebih lanjut. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar bisa segera dilakukan tahap II,” jelasnya.
Terkait masa penahanan, tersangka UF telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur selama kurang lebih 117 hari.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Sementara itu, untuk korban dalam kasus ini, pihak kepolisian memastikan telah mendapatkan perlindungan. Korban saat ini berada dalam perlindungan lembaga terkait, dan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Korban saat ini dalam perlindungan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan dan pengajuan restitusi, yang saat ini masih dalam proses,” ungkap Kombes Pol Ganis.
Lebih lanjut, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban.
Sumber:







