new idulfitri

Lawan Normalisasi Catcalling, Pengacara Elok Kadja Tegaskan Pelecehan Verbal Bisa Picu Minder dan Trauma

Lawan Normalisasi Catcalling, Pengacara Elok Kadja Tegaskan Pelecehan Verbal Bisa Picu Minder dan Trauma

Pengacara dan Kurator Elok Kadja.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aksi pelecehan verbal atau catcalling masih kerap terjadi di ruang publik. Hal ini masih sering dianggap hal sepele oleh sebagian masyarakat. Padahal, tindakan tersebut dapat berdampak serius terhadap korban, baik secara psikologis maupun rasa aman saat beraktivitas.

Salah satu masyarakat Surabaya, Elok Kadja, menegaskan bahwa catcalling baginya tidak bisa lagi dipandang sebagai candaan biasa. Menurut wanita yang berprofesi sebagai pengacara dan kurator itu, jika hanya siulan mungkin masih bisa ada toleransi.

BACA JUGA:Hukum Lumpuh di Jalanan, Normalisasi Catcalling di Surabaya Bukti Lemahnya Implementasi UU TPKS


Mini Kidi Wipes.--

"Kita harus melihat konteksnya catcalling dalam bentuk apa dulu. Menurut saya kalau disiulin aja mungkin ga masalah ya. Tetapi juga dilihat dari orangnya juga. Ada yang bisa menerima ada juga yang merasa ga nyaman. Tetapi, apalagi jika disertai gestur tubuh, panggilan bernada seksual, hingga komentar tentang bagian tubuh seseorang, ini yang jadi masalah," katanya, Senin 6 April 2026.

Elok menegaskan, catcalling bagi korban itu adalah bentuk pelecehan yang membuat tidak nyaman dan merasa terancam. Selain itu, korban akan mengalami trauma dan yang paling parah adalah rasa minder (tidak percaya diri) yang lama. 

BACA JUGA:Kasus Catcalling Sukomanunggal Surabaya Berakhir Damai

"Jangan main-main dengan catcalling. Itu merupakan tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual verbal. Korban sering kali mengalami ketakutan, trauma, bahkan bisa merasa ruang publik bukan tempat aman lagi untuk mereka,” jelasnya.

Elok menyebut bahwa fenomena catcalling sering terjadi di jalanan, transportasi umum, lingkungan kerja, hingga area sekolah atau kampus. Ironisnya, pelaku kerap merasa tidak bersalah karena menganggap itu hal biasa.

“Yang harus dipahami adalah consent. Tidak ada persetujuan dari korban. Kalau korban merasa risih, terintimidasi, itu sudah masuk pelecehan,” tegasnya.

BACA JUGA:Jadi Korban Catcalling, Perempuan di Sukomanunggal Surabaya Labrak Tongkrongan Bapak-Bapak

Ia juga menyinggung bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki regulasi yang dapat menjerat pelaku kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal.

“Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan pelecehan seksual verbal bisa diproses secara hukum apabila memenuhi unsur dan ada bukti serta saksi,” paparnya.

Namun, Elok mengakui bahwa banyak korban memilih diam dan memilih menyetujui perdamaian dengan pelaku. Karena, saat kasus catcalling berproses hukum, korban merasa keberatan lantaran memakan waktu dan tenaga. 

Sumber:

Berita Terkait