Sindikat 3 Kg Sabu Malaysia Dituntut 15 Tahun

Jumat 05-07-2019,08:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Winarko menuntut lima kurir 3 kilogram sabu selama 15 tahun penjara, Kamis (4/7). Menurut JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini, bahwa Zaki Mubaraq (36), M Rudi (43), Sobirin (43), M Lukman (45), dan Rival Martha (24), terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup, maka menjalani pidana setahun kurungan,” ujar Winarko. Sahid, pengacara terdakwa keberatan atas tuntutan tersebut. Sebab, terdakwa Sobirin, Rival dan Lukman tidak memiliki sabu yang dimaksud di dakwaan jaksa. "Mereka hanya melihat ada transaksi. Mestinya pasal 131 yang ancamannya setahun. Jelas kecewa, nanti kami sampaikan di nota pembelaan (pleidoi)," tegas Sahid. Seperti diketahui, kelima terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim pada 25 September 2018. Mereka ditangkap usai memesan 3 kilogram sabu dari Malaysia untuk dijual di Surabaya. Sabu dibeli Rival dari Ridawan, koleganya di Malaysia. Rival kemudian berangkat ke Malaysia untuk membeli sabu Rp 250 juta per kilogramnya. Dia lalu membayar Rp 75 juta kepada Ridwan. Sisanya akan dibayar empat kolega lainnya dengan ditransfer dari Indonesia. Lukman membayar Rp 175 juta, dan Sobirin membayar Rp 150 juta sebanyak empat kali. Setelah lunas, Ridwan mengirim sabu ke Riau. Rival lalu berangkat dari Malang ke Riau untuk menemui Zaki. Dia meminta Zaki mengantar sabu sampai ke Caruban, Madiun. Imbalannya uang Rp 60 juta. Zaki lalu meminta Rudi menemaninya dan dijanjikan imbalan Rp 30 juta. Sementara Rival pulang ke Malang. Sabu itu dibagi menjadi empat paket lalu dibawa dengan tas jinjing. Keduanya naik bus yang pergi ke Caruban. Namun, ketika bus sampai di pelabuhan dan melanjutkan perjalanan ke terminal, bus mogok. Keduanya lalu kembali menghubungi Rival dan disarankan untuk ganti bus. Sampai di terminal, keduanya dijemput orang suruhan Sobirin. Keduanya lalu dijanjikan Sobirin uang Rp 50 juta bila berhasil mengantarkan sabu. Namun, keduanya terlebih dahulu ditangkap petugas BNNP Jatim di Terminal Caruban. Tidak lama, Sobirin ditangkap di salah satu hotel di Surabaya. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait