Malang, Memorandum.co.id - DIdik (57), seorang pedagang, warga Jl. Kesatrean, Kelurahan Kesatrean, Kecamatan Blimbing, Kota Malang meringkuk di sel tahanan Polsek Sukun. Bahkan, ia terancam pasal hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, ia terancam pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tentang Narkotika. Karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto menjelaskan, atas informasi yang diperoleh, akhirnya petugas melakukan penangkapan. "Tersangka ditangkap di pinggir jalan di kawasan Jalan Langsep, Kecamatan Sukun Kota Malang," terangnya. Menurut keterangan tersangka, lanjut Kapolsek, barang bukti sabu ditaruh di bawah pohon palem di Jl. Langsep. Tersangka membeli dengan harga Rp. 500 ribu dengan sistem ranjau. Pembeli dan penjual tidak saling bertemu. "Tersangka membeli dari temanya yang berada di Lapas kelas 1 Madiun. Dengan sistem ranjau dan uang pembelian dengan cara ditransfer. Sementara barang ditaruh di bawah pohon palm di kawasan Jl. Langsep," lanjut Kapolsek. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, antara penjual dan pembeli saling kenal. Dari penangkapan itu didapatkan barang bukti satu flip plastik berisi sabu dan satu buah HP. (edr)
Pohon Palem di Jalan Langsep Kota Malang Jadi Tempat Penyimpanan Sabu
Sabtu 24-04-2021,17:15 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :