Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo terus mensosialisasikan aturan pemerintah tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Kali ini dengan mengajak warga net (netizen) di wilayah Kabupaten Sidoarjo agar aktif mengedukasi masyarakat di media sosial, terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yakni mengeluarkan surat edaran larangan mudik. Ps. Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Tri Novi Handono menyampaikan kepada puluhan netizen Sidoarjo agar turut menggiatkan informasi di media sosial terkait segala informasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. "Larangan mudik berkaca pada kejadian gelombang kedua lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di India, akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah kita berupaya kejadian di India tidak terjadi di Indonesia, mengingat kasus Covid-19 di wilayah kita sudah terus menurun," jelas Ipda Tri Novi Handono. Maka, agar program baik pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan lancar, digandeng berbagai pihak untuk mensosialisasikannya dan mengedukasi masyarakat termasuk terus disiplin protokol kesehatan 5M. Amel, Netizen ILS mengatakan, banyak konten positif yang berisi larangan mudik dan pengendalian Covid-19. Ia bersama para netizen menyatakan siap gencar menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat, melalui akses jejaring sosial. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.(bwo/jok)
Polresta Sidoarjo Ajak Netizen Gencarkan Larangan Mudik
Sabtu 24-04-2021,10:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,07:00 WIB
41 Dapur MBG di Situbondo Mangkrak, Satgas Ancam Copot Mitra yang Nakal
Kamis 21-05-2026,11:17 WIB
Belasan Murid TK Tumbang Akibat Menu MBG, Bupati Gus Fawait: Kami Evaluasi dan Mohon Maaf
Kamis 21-05-2026,08:46 WIB
Here We Go! Fabrizio Romano Bocorkan Jose Mourinho Kembali ke Real Madrid
Kamis 21-05-2026,14:43 WIB
Rela Batalkan Salat Demi Curi Motor, Pemuda Kenjeran Surabaya Dibekuk Polisi
Terkini
Kamis 21-05-2026,20:40 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (2): Menikah karena Tanggung Jawab
Kamis 21-05-2026,20:10 WIB
DTPHP Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Poktan
Kamis 21-05-2026,19:42 WIB
Operasional Embarkasi Haji Surabaya Berakhir, 44.002 Jemaah Dinyatakan Laik Terbang
Kamis 21-05-2026,19:19 WIB
Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni
Kamis 21-05-2026,19:11 WIB