Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan enam kurir narkotika jenis sabu-sabu, Senin (19/4).Mereka kini harus berlebaran di penjara. Abdul Rosyid alias Ocit (21), warga Dusun Grogol Gede, Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar. Tersangka ditangkap petugas di Jalan kampung Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar. Dari tangannya ditemukan barang bukti satu poket sabu, satu unit HP. Di hadapan polisi, tersangka mengaku barang haram itu di dapat dari Bram (22) warga Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selanjutnya Suwando (28) asal Jalan Raya Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan PF (18), warga Dusun Sodomulyo, Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Keduanya ditangkap petugas di depan Alfa Mart Desa Losari, Kecamatan Gedek. Dari tangan mereka di temukan barang bukti berupa satu poket sabu 1,16 gram, uang tunai 100 ribu rupiah, dua unit HP. Dan Rojikin (35) warga Dusun Warugunung Tengah, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (20/4) . Ia di tangkap di rumahnya dan ditemukan 8 poket sabu dengan berat 11, 38 gram, 5 bendel plastik klip , uang tunai Rp 4.485.000, HP Oppo. Dari pengakuannya ke pada petugas , barang haram itu didapat dari Ambon (35) asal Balong Panggang, Gresik yang terlebih dahulu tertangkap dan Heru (DPO) pada Rabu (21/4). Berikutnya Didik Setiawan alias Ambon (29) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, KecamatanJetis, Kab.Mojokerto. Ia di tangkap di rumahnya dan petugas mengamankan satu buah pipet kaca yang berisi sabu 1,44 gram, seperangkat alat sabu, pil dobel L 677 butir, satu buah botol plastik , dua unit hp. Hendra Rishiyanto alias Monly (37) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, Kec.Jetis, Kab.Mojokerto, dan bertempat tinggal di Desa Kepuh Anyar, Kec.Mojoanyar. Dari tangannya disita barang bukti berupa dua poket Shabu 0,54 gram, satu unit timbangan digital,pada Kamis (22/4). Kasubag Humas Polres Mojokerto, Ipda. Tri Hidayati membenarkan adanya penangkapan ke enam tersangka dan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI, no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan..(no)
Satreskoba Polres Mojokerto Ringkus 6 Kurir Sabu
Jumat 23-04-2021,17:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,14:29 WIB
Polsek Wiyung Sukses Laksanakan Pembersihan APK Pilkada 2024
Minggu 24-11-2024,13:54 WIB
Patroli Blue Light dan Kewilayahan, Polsek Gayungan Antisipasi 3C
Minggu 24-11-2024,13:42 WIB
Ritual Meupeuskeun Kendi Tandai Distribusi Logistik Pilkada Kota Probolinggo 2024
Minggu 24-11-2024,13:25 WIB
Pj Gubernur Adhy Apresiasi Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Jatim Terbanyak se-Indonesia
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB