Satreskoba Polres Mojokerto Ringkus 6 Kurir Sabu

Jumat 23-04-2021,17:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan enam kurir narkotika jenis sabu-sabu, Senin (19/4).Mereka kini harus berlebaran di penjara. Abdul Rosyid alias Ocit (21), warga Dusun Grogol Gede, Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar. Tersangka  ditangkap petugas di Jalan kampung Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar. Dari tangannya ditemukan barang bukti satu poket sabu, satu unit HP. Di hadapan polisi, tersangka mengaku barang haram itu di dapat dari Bram (22) warga Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selanjutnya Suwando (28) asal Jalan Raya Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan  PF (18), warga Dusun Sodomulyo, Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Keduanya ditangkap petugas di depan Alfa Mart Desa Losari, Kecamatan Gedek. Dari tangan mereka di temukan barang bukti berupa satu poket sabu 1,16 gram, uang tunai 100 ribu rupiah, dua unit HP. Dan Rojikin (35) warga Dusun Warugunung Tengah,  Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (20/4) . Ia di tangkap di rumahnya dan ditemukan  8 poket sabu dengan berat 11, 38 gram, 5 bendel plastik klip , uang tunai  Rp 4.485.000, HP Oppo. Dari pengakuannya ke pada petugas , barang haram itu didapat dari Ambon (35) asal Balong Panggang, Gresik yang terlebih dahulu tertangkap dan Heru (DPO) pada Rabu (21/4). Berikutnya Didik Setiawan alias Ambon (29) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, KecamatanJetis, Kab.Mojokerto. Ia di tangkap di rumahnya dan petugas mengamankan satu buah pipet kaca yang berisi sabu 1,44 gram, seperangkat alat sabu, pil dobel L 677 butir, satu buah botol plastik , dua unit hp. Hendra Rishiyanto alias Monly (37) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, Kec.Jetis, Kab.Mojokerto, dan bertempat tinggal di Desa Kepuh Anyar, Kec.Mojoanyar. Dari tangannya disita barang bukti berupa dua poket Shabu 0,54 gram, satu unit timbangan digital,pada Kamis (22/4). Kasubag Humas Polres Mojokerto, Ipda. Tri Hidayati membenarkan adanya penangkapan ke enam tersangka dan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI, no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan..(no)

Tags :
Kategori :

Terkait