Surabaya, memorandum.co.id - Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Linda Leo dilaporkan oleh mantan suaminya pada 13 Oktober 2020. Wanita 49 tahun ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memalsukan surat autentik. Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, laporan tersebut ditindaklanjuti secara cepat. Januari 2021, Linda ditetapkan tersangka. Bahkan, dia pun sempat ditahan hampir dua pekan. Meski akhirnya status penahanan tersebut akhirnya ditangguhkan. "Saya dituding telah memalsukan tahun kelahiran saya yang tercatat di KTP, kartu keluarga maupun akta kelahiran. Yang akhirnya oleh dispendukcapil diakui bahwa kesalahan penulisan data itu akibat human error dari pihaknya," kata dia. Ditambahkan, terkait dugaan pemalsuan surat autentik, Linda dituding telah memalsukan keterangan status bujang alias belum menikah di awal proses dia mengajukan ijin hendak menikah dengan suaminya pada 2009. "Saya tidak pernah tahu dan membuat surat pernyataan itu. Terlebih, hal itu bisa dipatahkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang bisa dilakukan penyidik, tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan itu bukan tanda tangan asli saya," tambah dia. Terlebih, Linda menyatakan bahwa, sebelumnya suaminya sendiri, mengetahui bahwa dirinya sudah pernah menikah dan memiliki seorang putri sebelum dinikahinya. Dalam proses pengurusan surat-surat tersebut, ia menggunakan jasa salah satu biro jasa di Malang. "Namanya pak Hadi yang saat ini sudah almarhum," tegas dia. Linda berharap, pihaknya bisa menerima kepastian hukum atas kasus yang saat ini menimpanya. "Saya minta keadilan, toh surat-surat itu nyatanya bukan saya yang membuat, dan itu bukan palsu, asli yang dikeluarkan instansi berwenang. Andai tidak cukup bukti, hentikan dan lepaskan status tersangka yang saya sandang," pungkas dia. (fdn/fer)
Dilaporkan Mantan Suami, Warga Malang Tuntut Kepastian Hukum
Rabu 21-04-2021,21:56 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :