SURABAYA - Selama tujuh hari ke depan, Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus dana hibah jasmas, akan menempati ruang karantina di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ruang isolasi atau karantina itu dimaksudkan sebagai masa pengenalan legislator Partai Hanura, yang tersandung korupsi senilai Rp 4,9 miliar ini sebelum berbaur dengan para tahanan korupsi yang ada di sana. "Untuk pengenalan lingkungan rutan, selama tujuh hari ke depan, Sugito menjalani masa isolasi di ruang karantina," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Jumat (28/6). Lanjutnya, selama menjalani masa isolasi, tersangka yang sebelumnya sempat diperiksa selama tujuh jam itu, tidak diperbolehkan menerima kunjungan baik dari kerabat maupun rekan sejawatnya. "Pada umumnya, saat menjalani masa pengenalan lingkungan tidak diperbolehkan menerima kunjungan. Kecuali pengacaranya," tegas Dimaz. Disinggung untuk pemeriksaan Sugito selanjutnya sebagai tersangka, Dimaz masih berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan. “Penahanan itu hingga dua puluh hari ke depan. Kami masih menjadwalkan pemeriksaan itu,” jelas Dimaz. Terkait pemeriksaan lima anggota DPRD Kota Surabaya lainnya, lanjut Dimaz, pihaknya juga menyusun penjadwalan pemanggilan tersebut. Sebab, tidak hanya anggota dewan saja yang akan dimintai beberapa pejabat pemkot dan penerima hibah juga akan diperiksa sebagai saksi. “Termasuk terdakwa ASJ (Agus Setiawan Jong). Karena penetapan tersangka kepada Sugito tidak terlepas dari keterangan-keterangan saksi di persidangan dari terdakwa ASJ,” imbuh Dimaz. Apakah kelima anggota DPRD Kota Surabaya tersebut juga akan bernasib sama seperti Sugito, kasi pidsus tidak bisa berandai-andai. “Seperti yang dikatakan kajari bahwa kami akan bekerja secara profesional. Jika dikemudian hari ada keterangan dari S yang mengarah ke sana, kami akan menindaklanjutinya,” pungkas Dimaz. Seperti diketahui, Sugito ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Dua alat bukti tersebut adalah alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus Jasmas jilid I yang menjerat Agus Setiawan Jong selaku pelaksana proyek sebagai terdakwa. Kini, Kasus Agus Setiawan Jong disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan memasuki babak penuntutan. Selain Sugito, ada lima anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga disebut turut bersama-sama terdakwa Agus Setiawan Jong, melakukan tindak pidana korupsi kasus ini. Mereka adalah Darmawan (Partai Gerindra), Binti Rochmah (Partai Golkar), Dini Rijanti (Partai Demokrat), Ratih Retnowati (Partai Demokrat) dan Saiful Aidy (PAN). (fer/nov)
Pengakuan Sugito Tentukan Nasib 5 Dewan
Sabtu 29-06-2019,10:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Selasa 10-03-2026,21:37 WIB
Jawa Timur Jadi Tujuan 24,9 Juta Pemudik Lebaran 2026, Khofifah Perkuat Transportasi dan Pengamanan
Selasa 10-03-2026,18:41 WIB
Pasar Tumpah Simo Katrungan Ditertibkan, Satpol PP Surabaya Bongkar Puluhan Lapak
Selasa 10-03-2026,21:24 WIB
Penarik Becak Lansia Bojonegoro Terima 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Terkini
Rabu 11-03-2026,16:52 WIB
Pondok Ramadan SMK Muhammadiyah 1 Taman Sidoarjo Latih Siswa Berdakwah hingga ke Masjid
Rabu 11-03-2026,16:51 WIB
Posisi Duduk 'Neutral Spine' untuk Pengemudi Mudik 2026: Cara Cegah Nyeri Pinggang dan Kaki Kesemutan
Rabu 11-03-2026,16:46 WIB
Lapak Penukaran Uang Baru di Jalan Pahlawan Surabaya Ditertibkan Satpol PP
Rabu 11-03-2026,16:40 WIB
TMMD Ke-127 di Kediri Ditutup dengan Pengobatan Katarak Gratis
Rabu 11-03-2026,16:35 WIB