SURABAYA - Selama tujuh hari ke depan, Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus dana hibah jasmas, akan menempati ruang karantina di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ruang isolasi atau karantina itu dimaksudkan sebagai masa pengenalan legislator Partai Hanura, yang tersandung korupsi senilai Rp 4,9 miliar ini sebelum berbaur dengan para tahanan korupsi yang ada di sana. "Untuk pengenalan lingkungan rutan, selama tujuh hari ke depan, Sugito menjalani masa isolasi di ruang karantina," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Jumat (28/6). Lanjutnya, selama menjalani masa isolasi, tersangka yang sebelumnya sempat diperiksa selama tujuh jam itu, tidak diperbolehkan menerima kunjungan baik dari kerabat maupun rekan sejawatnya. "Pada umumnya, saat menjalani masa pengenalan lingkungan tidak diperbolehkan menerima kunjungan. Kecuali pengacaranya," tegas Dimaz. Disinggung untuk pemeriksaan Sugito selanjutnya sebagai tersangka, Dimaz masih berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan. “Penahanan itu hingga dua puluh hari ke depan. Kami masih menjadwalkan pemeriksaan itu,” jelas Dimaz. Terkait pemeriksaan lima anggota DPRD Kota Surabaya lainnya, lanjut Dimaz, pihaknya juga menyusun penjadwalan pemanggilan tersebut. Sebab, tidak hanya anggota dewan saja yang akan dimintai beberapa pejabat pemkot dan penerima hibah juga akan diperiksa sebagai saksi. “Termasuk terdakwa ASJ (Agus Setiawan Jong). Karena penetapan tersangka kepada Sugito tidak terlepas dari keterangan-keterangan saksi di persidangan dari terdakwa ASJ,” imbuh Dimaz. Apakah kelima anggota DPRD Kota Surabaya tersebut juga akan bernasib sama seperti Sugito, kasi pidsus tidak bisa berandai-andai. “Seperti yang dikatakan kajari bahwa kami akan bekerja secara profesional. Jika dikemudian hari ada keterangan dari S yang mengarah ke sana, kami akan menindaklanjutinya,” pungkas Dimaz. Seperti diketahui, Sugito ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Dua alat bukti tersebut adalah alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus Jasmas jilid I yang menjerat Agus Setiawan Jong selaku pelaksana proyek sebagai terdakwa. Kini, Kasus Agus Setiawan Jong disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan memasuki babak penuntutan. Selain Sugito, ada lima anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga disebut turut bersama-sama terdakwa Agus Setiawan Jong, melakukan tindak pidana korupsi kasus ini. Mereka adalah Darmawan (Partai Gerindra), Binti Rochmah (Partai Golkar), Dini Rijanti (Partai Demokrat), Ratih Retnowati (Partai Demokrat) dan Saiful Aidy (PAN). (fer/nov)
Pengakuan Sugito Tentukan Nasib 5 Dewan
Sabtu 29-06-2019,10:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-01-2026,17:40 WIB
Kisah Pasien BPJS Kesehatan Ditolak RSI A Yani Surabaya, Begini Kronologinya
Selasa 06-01-2026,16:09 WIB
Nenek Elina Laporkan Lima Orang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Surabaya
Selasa 06-01-2026,15:35 WIB
Bantuan Combine di Desa Sumbersari Raib, Pemprov Jatim Turun Tangan
Selasa 06-01-2026,16:20 WIB
Gagal Berangkat , Puluhan Calon Jemaah Umrah Laporkan Direktur Bimantara Tour and Travel
Selasa 06-01-2026,20:42 WIB
55 Kepala Sekolah Dilantik di Gresik, Bupati Ingatkan Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Terkini
Rabu 07-01-2026,14:00 WIB
Sindikat Penggelapan Mobil Rental Tak Bisa Direstorative Justice, Ini Kata Kejari Surabaya
Rabu 07-01-2026,13:40 WIB
Sinergi Menuju Kedaulatan Pangan, Senator Lia Puji Keberhasilan Kemandirian Pangan Ngawi
Rabu 07-01-2026,13:35 WIB
Kawal Aksi Nelayan Pantura Madura di Mapolda Jatim, Polsek Gayungan Pastikan Mediasi Berjalan Kondusif
Rabu 07-01-2026,13:32 WIB
Kapolda Jatim Minta Siswa Bintara Perkuat Kedisiplinan dan Etika
Rabu 07-01-2026,13:12 WIB