SURABAYA - Selama tujuh hari ke depan, Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus dana hibah jasmas, akan menempati ruang karantina di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ruang isolasi atau karantina itu dimaksudkan sebagai masa pengenalan legislator Partai Hanura, yang tersandung korupsi senilai Rp 4,9 miliar ini sebelum berbaur dengan para tahanan korupsi yang ada di sana. "Untuk pengenalan lingkungan rutan, selama tujuh hari ke depan, Sugito menjalani masa isolasi di ruang karantina," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Jumat (28/6). Lanjutnya, selama menjalani masa isolasi, tersangka yang sebelumnya sempat diperiksa selama tujuh jam itu, tidak diperbolehkan menerima kunjungan baik dari kerabat maupun rekan sejawatnya. "Pada umumnya, saat menjalani masa pengenalan lingkungan tidak diperbolehkan menerima kunjungan. Kecuali pengacaranya," tegas Dimaz. Disinggung untuk pemeriksaan Sugito selanjutnya sebagai tersangka, Dimaz masih berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan. “Penahanan itu hingga dua puluh hari ke depan. Kami masih menjadwalkan pemeriksaan itu,” jelas Dimaz. Terkait pemeriksaan lima anggota DPRD Kota Surabaya lainnya, lanjut Dimaz, pihaknya juga menyusun penjadwalan pemanggilan tersebut. Sebab, tidak hanya anggota dewan saja yang akan dimintai beberapa pejabat pemkot dan penerima hibah juga akan diperiksa sebagai saksi. “Termasuk terdakwa ASJ (Agus Setiawan Jong). Karena penetapan tersangka kepada Sugito tidak terlepas dari keterangan-keterangan saksi di persidangan dari terdakwa ASJ,” imbuh Dimaz. Apakah kelima anggota DPRD Kota Surabaya tersebut juga akan bernasib sama seperti Sugito, kasi pidsus tidak bisa berandai-andai. “Seperti yang dikatakan kajari bahwa kami akan bekerja secara profesional. Jika dikemudian hari ada keterangan dari S yang mengarah ke sana, kami akan menindaklanjutinya,” pungkas Dimaz. Seperti diketahui, Sugito ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Dua alat bukti tersebut adalah alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus Jasmas jilid I yang menjerat Agus Setiawan Jong selaku pelaksana proyek sebagai terdakwa. Kini, Kasus Agus Setiawan Jong disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan memasuki babak penuntutan. Selain Sugito, ada lima anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga disebut turut bersama-sama terdakwa Agus Setiawan Jong, melakukan tindak pidana korupsi kasus ini. Mereka adalah Darmawan (Partai Gerindra), Binti Rochmah (Partai Golkar), Dini Rijanti (Partai Demokrat), Ratih Retnowati (Partai Demokrat) dan Saiful Aidy (PAN). (fer/nov)
Pengakuan Sugito Tentukan Nasib 5 Dewan
Sabtu 29-06-2019,10:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15-05-2026,20:52 WIB
Hujan di Hulu Semeru Sebabkan Wilayah Sukodono Lumajang Dilanda Banjir
Jumat 15-05-2026,16:01 WIB
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Polisi Sebut WNA India Diduga Bunuh Diri karena Himpitan Ekonomi
Jumat 15-05-2026,22:26 WIB
Wanita Asal Cianjur Diduga Lompat dari Jembatan Suramadu, Jenazah Ditemukan di Perairan Koarmada II
Jumat 15-05-2026,18:51 WIB
Gemerlap Surabaya Vaganza 2026, Ini Rute, 15 Titik Parkir, dan Rekayasa Lalu Lintasnya
Jumat 15-05-2026,14:57 WIB
Overstay 248 Hari, WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya
Terkini
Sabtu 16-05-2026,14:32 WIB
Wabup Situbondo Lepas Onthelis IVCA 2026 dari Tugu 1000 KM Panarukan
Sabtu 16-05-2026,14:26 WIB
Pemkot Surabaya Buka Ruang Publik Ramah Seniman dan Budayawan
Sabtu 16-05-2026,14:09 WIB
Jadi Pembicara Susbanpim VIII, Menteri ATR/BPN: Jangan Mimpi Organisasi Maju Tanpa Tata Kelola Baik!
Sabtu 16-05-2026,14:03 WIB
Satbinmas Polres Bangkalan Giat Cangkrukan Bersama Warga Kemayoran, Fokus Bahas Soal Kamtibmas
Sabtu 16-05-2026,13:51 WIB