Salip-salipan Mobil Berujung Penganiayaan

Kamis 15-04-2021,15:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum - Soni Wicaksono Susilo didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Ivan Sugiamto. Diduga, Soni tersinggung lantaran laju mobilnya didahului korban. Kasus ini bermula pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 02.00, Ivan Sugiamto bersama-sama dengan saksi Wahyudi Pornawan, saksi Johan Danusupetro dan saksi Yesi Efrianti sedang nongkrong di kafe. "Setelah para saksi selesai makan dan minum di kafe tersebut, saksi Ivan Sugiamti bersama saksi Wahyudi Pornawan pulang dengan mengendarai mobil sendiri, sedangkan saksi Yesi Efrianti pulang dengan menunpang kendaraan milik saksi Johan Danusupetro," kata JPU Suparlan saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (15/4/2021). Saat di tengah perjalanan, kata JPU, datang terdakwa dengan mengendarai Mobil Honda Jazz DA 1591 HB menghentikan kendaraan milik saksi Johan Danusupetro. Selanjutnya saksi Yesi Efrianti pindah ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa. "Kemudian terdakwa bersama saksi Yesi meninggalkan tempat tersebut pergi ke arah ITS dan karena mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan pelan maka saksi Ivan Sugiamto mendahului terdakwa," imbuhnya. Tak berselang lama, kendaraaan yang dikendarai terdakwa menyalip kendaraan korban, sehinga terjadi kejar-kejaran dan saling mendahului dan tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban minggir untuk turun. Korban kemudian berhenti dan turun dari mobilnya menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan kenapa disuruh minggir. Namun terdakwa merasa kesal dan emosi langsung memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan yang dikepal ke arah wajah korban. "Pukulan terdakwa mengenai telinga sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban hingga membuatnya sempoyongan dan hampir terjatuh. Selanjutnya, korba melaporkan kejadian tersebut Ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut," bebernya. Atas dakwaan JPU, terdakwa Soni Wicaksono tidak keberatan dengan membenarkannya. "Benar, Pak Hakim," ujar terdakwa menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting. Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka kemerahan pada telinga sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan kemerahan pada pipi sebelah kiri dengan ukuran samar-samar akibat kekerasan tumpul. Kini, Soni Wicaksono dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait