Surabaya, Memorandum - Soni Wicaksono Susilo didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Ivan Sugiamto. Diduga, Soni tersinggung lantaran laju mobilnya didahului korban. Kasus ini bermula pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 02.00, Ivan Sugiamto bersama-sama dengan saksi Wahyudi Pornawan, saksi Johan Danusupetro dan saksi Yesi Efrianti sedang nongkrong di kafe. "Setelah para saksi selesai makan dan minum di kafe tersebut, saksi Ivan Sugiamti bersama saksi Wahyudi Pornawan pulang dengan mengendarai mobil sendiri, sedangkan saksi Yesi Efrianti pulang dengan menunpang kendaraan milik saksi Johan Danusupetro," kata JPU Suparlan saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (15/4/2021). Saat di tengah perjalanan, kata JPU, datang terdakwa dengan mengendarai Mobil Honda Jazz DA 1591 HB menghentikan kendaraan milik saksi Johan Danusupetro. Selanjutnya saksi Yesi Efrianti pindah ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa. "Kemudian terdakwa bersama saksi Yesi meninggalkan tempat tersebut pergi ke arah ITS dan karena mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan pelan maka saksi Ivan Sugiamto mendahului terdakwa," imbuhnya. Tak berselang lama, kendaraaan yang dikendarai terdakwa menyalip kendaraan korban, sehinga terjadi kejar-kejaran dan saling mendahului dan tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban minggir untuk turun. Korban kemudian berhenti dan turun dari mobilnya menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan kenapa disuruh minggir. Namun terdakwa merasa kesal dan emosi langsung memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan yang dikepal ke arah wajah korban. "Pukulan terdakwa mengenai telinga sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban hingga membuatnya sempoyongan dan hampir terjatuh. Selanjutnya, korba melaporkan kejadian tersebut Ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut," bebernya. Atas dakwaan JPU, terdakwa Soni Wicaksono tidak keberatan dengan membenarkannya. "Benar, Pak Hakim," ujar terdakwa menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting. Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka kemerahan pada telinga sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan kemerahan pada pipi sebelah kiri dengan ukuran samar-samar akibat kekerasan tumpul. Kini, Soni Wicaksono dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (mg5)
Salip-salipan Mobil Berujung Penganiayaan
Kamis 15-04-2021,15:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,19:02 WIB
Berangkat Takziah, Anggota Banser Kota Probolinggo Kecelakaan
Minggu 01-12-2024,18:52 WIB
Pj Sekda Djoko Lukito Berangkatkan Parade Disabilitas di Bojonegoro
Minggu 01-12-2024,18:37 WIB
2 Hari Warga di Pelosok Ngranget Madiun Terisolir Akibat Jalan Putus
Minggu 01-12-2024,18:21 WIB
Lurah Pagesangan Buka Fun Game Sepak Bola HUT Ke-4 Komunitas KTP
Minggu 01-12-2024,18:03 WIB