Gresik, memorandum.co.id - Polres Gresik menyiapkan pelayanan SIM online. Aplikasi ini bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C maupun pembuatan SIM baru. Aplikasi tersebut bernama SINAR, kepanjangan dari SIM Presisi Nasional. Wakapolres Kompol Eko Iskandar beserta Asisten II Bupati Nur Saidah, Pengadilan Negeri Gresik Hartono, Kejaksaan Negeri Gresik Verdi, Kodim 0817 Serka Sujiadi, Pos Indonesia Yosimanto dan BNI Gresik Agus Purnomo. Mereka menghadiri launching aplikasi SIM Sinar secara virtual, di aula Command Center Polres Gresik, Selasa (13/4/2021). Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kompol Eko Iskandar menjelaskan, pemohon SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi SIM Sinar melalui App Store atau Play Store di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas SIM. "Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap Eko. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi SINAR. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut. "Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik," tegas mantan Kasatlantas Polresta Sidoarjo ini. (and/har/fer)
Wakapolres Gresik Ikuti Launching Aplikasi Perpanjangan SIM Sinar
Selasa 13-04-2021,21:21 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :