Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles, Berkas Masih Didalami

Jumat 28-06-2019,13:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Penyidik pidana umum (pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih mendalami dua berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Hingga Jumat (28/6), dua berkas yang terdapat enam tersangka itu belum dinyatakan P21. "Belum masih kami pelajari," jelas Aspidum Kejati Jatim Asep Maryono ditemui usai Jumatan. Asep menambahkan, dari dua berkas itu nantinya akan diperiksa apakah sudah sesuai dengan peran tersangka masing-masing. "Petunjuk kami seperti itu. Kalau memang terpenuhi, ya segera. Karena keenam tersangka memang tidak ditahan," pungkas Asep. Keenam tersangka itu antara lain RH (Project Manager PT Saputra Karya); AP (Side Manager dari PT NKE); BS (Dirut PT NKE); RW (Manager PT NKE); LAH (Engeneering SPV PT Saputra Karya); dan AK (Side Manager PT Saputra Karya). Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Di berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan pasal 192 ke-2 KUHP atau pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada pasal tambahan seperti pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait