Belum Ada Solusi Konkrit, Parkiran Pasar Kembang Disoal

Jumat 09-04-2021,15:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Parkiran Pasar Kembang yang amburadul menuai sorotan. Pasalnya, mempersempit jalan umum yang ada di Wonorejo Gang III. Warga yang bermukim di sekitar gerah karena pada pukul 00.00-10.00 akses jalan sulit untuk dilalui. Terbaru, Kamis (8/4), kasus tersebut sudah dibawa ke ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya. Dari sana, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mendorong agar Dinas Perhubungan dan PD Pasar Surya selaku pengelola Pasar Kembang segera melakukan penertiban. Hari ini, Jumat (9/4), Ketua RW 5 Wonorejo Eddy Suwarno menyebut kondisi jalan umum di Wonorejo Gang III mulai sedikit longgar, tidak sesibuk seperti biasanya. "Agak longgar ya, tapi saya rasa ini bersifat sementara, bisa jadi seminggu kemudian akan kembali semrawut lagi, kita akan terus pantau," tutur Eddy, Jumat (9/4/2021). Sebelumnya, Eddy menyebut ada bangunan kosong yang mangkrak lebih dari 20 tahun tidak jauh dari Pasar Kembang. Itu bisa dimanfaatkan sebagai lahan parkir. "Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah dalam suratnya yang dikirimkan ke Kelurahan Wonorejo menyebut, bahwa lahan itu adalah aset pemkot, namun ada yang memakai tapi statusnya IPT (izin pemakaian tanah, red)," paparnya. Artinya, lahan di Jalan Pasar Kembang 27 A, Jalan Pasar Kembang 67-69, Jalan Pasar Kembang 101 yang total keseluruhan lahannya mencapai 1200 meter persegi itu berupa Surat Ijo yang izin pakainya dimiliki oleh 3 orang. "Tapi kalau sudah 3 tahun tidak difungsikan, izin pakainya bisa dicabut, nah ini sudah 20 tahun lebih, jadi seharusnya sudah bisa diambil alih oleh Pemkot Surabaya," jelas Eddy. Menanggapi itu, Kepala Bidang Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Eka Mardijanto membenarkan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 1996 dan Perda Nomor 1 Tahun 1997 Tentang IPT dijelaskan apabila lahan milik Pemkot Surabaya dibiarkan kosong selama 3 tahun, maka IPT-nya dapat dicabut. "Tapi perlu dipastikan lagi, apakah lahan itu benar-benar kosong, atau ada peristiwa peralihan, seperti ada pihak ketiga lain yang memanfaatkan, maka kita perlu verifikasi terlebih dahulu, karena seperti ini adalah hal yang rawan," paparnya. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pencabutan, masih harus mengeluarkan SP (surat peringatan) 2 tahap kepada pemegang izin lahan pemkot tersebut dan memverifikasi statusnya. Sementara itu, Camat Tegalsari Buyung Hidayat Rachman saat dikonfirmasi terkait semrawutnya parkiran di Pasar Kembang menyebut, pihaknya sudah meneruskan ke pengelola yaitu PD Pasar Surya. "Sudah saya teruskan, jadi mereka janji akan mentertibkan petugas parkir yang ada di area luar Pasar Kembang, sehingga warga Wonorejo Gang III nantinya bisa lega mengakses jalan tersebut," jelasnya. Pihaknya juga sudah berkali-kali menggelar operasi gabungan di lokasi melalui Satpol PP Kecamatan Tegalsari dan jajaran kepolisian. "Kita sudah seringkali menggelar penertiban di lokasi. Begitu pun yang dilakukan oleh bu Lurah Wonorejo juga sudah setiap hari dilakukan pengawasan dan pentertiban. Saya berharap" jelasnya. (mg3)

Tags :
Kategori :

Terkait