Hendak Kabur ke Solo, Remaja Penganiaya Keluarga Diringkus

Kamis 01-04-2021,16:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Mojokerto, memorandum.co.id - Danang Marco Pambudi (18), remaja penganiaya  kedua orang tuanya dan adiknya dengan palu berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto di Terminal Kertajaya, Rabu (31/3) pukul 08.00. Ia diringkus berselang 7 jam usai melakukan aksi biadabnya menganiaya keluarganya dengan memukul kepala korban dengan palu. "Usai mencuri uang dari dompet bapaknya yang saat itu sudah dalam kondisi kritis, maka berencana akan  kabur ke Solo, Jateng," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat konferensi pers, Kamis (1/4). Lebih lanjut disampaikannya, Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Mojoanyar dibantu warga meringkus Danang di Terminal Kertajaya. Saat itu, tersangka menunggu kedatangan bus jurusan Solo. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka penganiayaan di Mojokerto. Antara lain sisa uang yang dicuri dari bapaknya senilai Rp 2.510.000 serta jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang yang baru dibeli tersangka. "Tersangka sudah kami tahan untuk proses selanjutnya," jelas Dony. Penganiayaan tersebut dilakukan Danang di dalam rumahnya di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (31/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Tanpa belas kasihan, remaja putus sekolah ini memukuli kepala bapak, ibu dan adik kandungnya memakai palu. Para korban adalah Sugianto (51), Tatik Kuswatun (48) dan Dayung Rahmad Adi Santoso (8). Danang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sugianto dan Tatik. Di hadapan penyidik, pelaku melakukan penganiayaan didasari rasa jengkel kepada orang tuanya karena sering disalah-salahkan dan dibeda-bedakan dengan adiknya. Akibat perbuatannya, Danang dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait