Gresik, memorandum.co.id - Kepala BPBD Gresik Tarso Sagito akan menjalani pemanggilan ulang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (29/3/2021) besok. Pemanggilan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2019 di instansi yang dipimpinnya. Sebelumnya, Kejari Gresik telah menjadwalkan pada Kamis (25/3/2021). Namun, mantan Kadisparbudpora itu tidak bisa hadir karena ada kegiatan dinas ke luar kota. Pemanggilan ulang tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo. Pihaknya mengaku sudah berkirim surat kepada yang bersangkutan. "Pihak kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Dinas BPBD Gresik. Karena pemanggilan pertama berhalangan, maka kami jadwaljan ulang pada Senin (29/3/2021)," katanya. Dymas memastikan pemanggilan Tarso Sagito terkait kasus hukum. Namun, pemanggilan yang dilakukan baru pada tahap klarifikasi. "Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di tahun 2019 di BPBD. Masih tahap klarifikasi," imbuhnya. Pada Rabu (24/3/2021), Kepala BPBD Gresik tampak terlihat di Kantor Kejari Gresik. Namun ia semacam tergesa-gesa meninggalkan lokasi yang berada di area Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas tersebut. "Silaturahmi saja, masa gak boleh," ketusnya singkat saat dikonfirmasi. Saat ditanya kedatangannya untuk memenuhi panggilan kejaksaan terkait dugaan kasus hukum, ia sempat membantah. Padahal ia berada di dalam kantor selama sekira satu jam. "Gak, gak ada (pemanggilan, red)," tutupnya singkat kemudian bergegas meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil dinas Toyota Innova W 1594 AP. (and/har/fer)
Dugaan Kasus Penyalahgunaan Anggaran 2019, Besok Kepala BPBD Gresik Dipanggil Kejaksaan
Minggu 28-03-2021,20:26 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :