Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi E DPRD Jawa Timur menyampaikan, perawat bekerja bisa sampai 12 jam sehari. "Tetapi belum banyak mendapatkan perhatian dalam bentuk jaminan kesejahteraan," tegas Kodrat Sunyoto. Ia menyebutkan, masih banyak perawat yang bergaji di bawah Rp 500 ribu. Apalagi perawat yang bekerja di puskesmas dan fasilitas kesehatan swasta. Sedangkan status kepegawaian banyak perawat di daerah tidak memiliki status kepegawaian yang tidak jelas meskipun telah lebih dari 5 tahun bekerja pada fasilitas kesehatan. Ia menyebutkan, kehadiran tenaga keperawatan banyak dibutuhkan masyarakat di desa-desa. Tetapi jasa pelayanan yang diberikan oleh perawat tidak dapat diklaim pada BPJS Kesehatan. "Padahal banyak masyarakat yang tidak mampu yang seharusnya merekalah yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari Negara. Hal ini sangat bagus apabila dimasukkan dalam Raperda tentang Tenaga Keperawatan dan ini akan menjadi role model bagi daerah-daerah lain dalam penyelenggaraan layanan keperawatan oleh perawat yang berpraktik mandiri," tegas dia. Kodrat menyebutkan, mendasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara maka status perawat pemerintah hanya boleh sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. "Namun demikian masih banyak perawat pemerintah yang masih berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai sukarelawan," tegas Kodrat. Ia menjelaskan, besarnya peran perawat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pemerintah daerah. "Baik dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, perlindungan hukum, jaminan sosial, dan peningkatan kompetensi serta pemberian status kepegawaian yang jelas bagi para perawat," tegas dia. (day)
Raperda Tenaga Kesehatan Perhatikan Kesejahteraan Nakes
Kamis 25-03-2021,15:31 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :