Kediri, memorandum.co.id - Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senapan angin, tim dari Mabes Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri Jumat (19/3/2021). Kegiatan ini sebagai upaya untuk menyosialisasikan masyarakat agar tak merakit senjata api ilegal. Dalam pelaksanaan acara sosialisasi tersebut, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap peserta wajib untuk memakai masker dan mencuci tangan saat sebelum masuk ruangan. Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri Kompol Marzuki mengatakan bahwa tugasnya sebagai kepolisian ini mempunyai kewajiban untuk mengedukasi masyarakat terutama berkaitan penyuluhan hukum. "Kami tahu bahwa di Kabupaten Kediri ini mempunyai banyak perajin senapan angin. Namun sebagai upaya untuk pencegahan tindakan kriminalitas kami mempunyai tugas untuk menyampaikan bahwa senapan angin ini hanya untuk olahraga," ujar Kompol Marzuki. Jumat (19/3/2021). Sambung Kompol Marzuki, berdasarkan Undang - Undang No 12 tahun 1951 dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang lingkungan hidup. "Jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm. Apalagi sampai merakit menjadi senjata api," papar Kompol Marzuki. Kompol Marzuki menambahkan bahwa pelanggar seperti pembuatan senjata api rakitan dan merubah senapan angin dapat dikenai pidana. "Bagi yang melanggar kita jerat dengan Undang - Undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara," tandasnya. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat intelkam Polres Kediri AKP Cecep Wahyudi mengatakan, untuk pengrajin senapan angin untuk di wilayah Kabupaten Kediri cukup banyak namun kali ini yang diundang hanya sebagian karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid 19. “Berdasarkan tindak lanjut dari tingkat Polda dan mabes agar para pengrajin senapan angin agar segera mengurus izin. Jadi harapan kami agar para pengrajin memiliki legalitas perijinan,” ujar Cecep. Sementara itu, Komarudin salah seorang perajin asal Pare Kabupaten Kediri menyampaikan terimakasih kepada Mabes Polri, Polres Kediri dan instansi terkait yang telah melakukan penyuluhan hukum soal senapan angin. "Sehingga kami sekarang sudah tahu dan mengerti tentang aturan hukum yang telah menjadi domain tentang pembuatan senapan angin. Apalagi tadi disampaikan untuk senapan angin tak boleh lebih dari kaliber 4,5 mm," jelasnya. Sekedar diketahui, dalam acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di rumah makan Niki masaki Dusun Betonan, Desa Pelem, Kecamatan Pare yang diikuti 30 orang pengrajin di wilayah Kabupaten Kediri. (mis)
Mabes Polri dan Polres Kediri Sosialisasi kepada Perajin Senapan Angin
Jumat 19-03-2021,17:07 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :