Reaktif Covid-19, Empat Calon Advokat Urung Disumpah

Rabu 03-03-2021,22:21 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 574 advokat Peradi disumpah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pelantikan advokat baru ini dengan menerapkan protokol kesehatan. Setiap advokat yang akan dilantik wajib menunjukkan surat hasil tes antigen yang menyatakan nonreaktif Covid-19. "Kami verifikasi dengan barcode ke klinik tempat yang bersangkutan melakukan tes," ujar Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, Rabu (3/3/2021). Hasilnya sebanyak empat calon advokat yang dinyatakan reaktif ditunda penyumpahannya. Mereka akan disumpah periode berikutnya. Peradi mewajibkan advokat baru untuk membela masyarakat miskin yang butuh bantuan hukum tanpa biaya. "Wajib bekerja secara Probono. Peradi telah menyiapkan lembaga pusat bantuan hukum untuk itu," kata Wakil Ketua DPN Peradi Zainal Marzuki. Peradi sebagai organisasi tunggal advokat yang diakui undang-undang terus berupaya meningkatkan kualitas advokat baru. Pasing grade kelulusan ditingkatkan. Selain itu, kantor hukum tempat magang juga harus terverifikasi. "Kami tingkatkan semua mutu advokat Peradi. Kalau mutu bagus akan dengan mudah membantu masyarakat," ucap ketua bidang pengangkatan, pengambilan sumpah dan magang DPN Peradi Ardian Rizaldi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas advokat dengan melaksanakan pendidikan bagi advokat-advokat di daerah-daerah. Pengurus DPN yang langsung turun ke daerah-daerah untuk memberikan pendidikan. "Setahun sekali kami dari DPN turun ke daerah," ujarnya. Sementara itu, Hariyanto menambahkan, Peradi sebagai wadah tunggal advokat satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk merekrut hingga memberikan sanksi etik kepada advokat. "Organisasi lain boleh mengajukan sumpah, tetapi rekrutmen oleh Peradi," katanya. Menurut dia, tidak semua calon advokat lulus ujian profesi peradi dan disumpah menjadi advokat. Sebab, Peradi telah mengutamakan kualitasnya. Salah satunya dengan ditetapkan Peradi sebagai wadah tunggal. "Jangan sampai tidak lulus di sini atau diberhentikan sebagai advokat lalu bergabung di organisasi lain," ujarnya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait