Sopir Minivan yang Tabrak Petugas Terancam Penjara 

Rabu 03-03-2021,21:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi terus mendalami aksi balap liar yang berhasil digagalkan  Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (2/3/2021) dini hari. Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, proses hukum untuk mereka yang terjaring balap liar terus dilanjutkan. "Proses hukum terus berlanjut. Ini tidak ada yang ditahan. Namun satu orang yaitu sopir minivan, kita kenakan wajib lapor," ujarnya, Rabu (3/3/2021). Aris menambahkan, dari 31 kendaraan roda dua yang diamankan, ada 16 yang ditahan hingga pemiliknya menunjukkan bukti surat tanda nomor kendaraan mereka. Selain itu dua unit mobil yang kemarin ikut diamankan sampai saat ini juga masih ditahan. Dua unit mobil tersebut adalah satu pikap bak terbuka yang digunakan menonton balap liar, dan satu unit minivan yang digunakan melarikan diri dengan berupaya menabrak petugas. "Untuk minivan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjuti" ucapnya. Aris menjelaskan, pendalaman atas upaya kesengajaan menabrak petugas terus didalami oleh pihaknya. Pengemudi minivan berinisial AS, warga Blitar, kini menjalani wajib lapor, serta telah dimintai keterangan seputar kejadian yang mengakibatkan mobil petugas dan minivan mengalami rusak dan menderita kerugian material. Meskipun sopir minivan masih berstatus saksi, namun terancam pasal 311 Undang Undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp 3 juta," tegasnya. Disinggung mengenai motor yang digunakan untuk balap liar, Aris mengaku baru satu unit bisa diamankan. Sedangkan satu motor lainnya masih dalam tahap penyelidikan. "Satu motor lainnya masih dalam pendalaman, karena kabur saat diamankan kemarin," pungkasnya. (fir/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait