Sumenep, Memorandum.co.id - Intelkam Polsek Rubaru jajaran Polres Sumenep terus meningkatkan pelayanan, salah satunya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk keperluan melamar pekerjaan maupun kebutuhan lain. Pelayanan masyarakat terus ditingkatkan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, salah salah satuhnya bidang Intelkam mengemban tugas dan fungsi memberikan pelayanan menerbitkan SKCK. Dalam memberikan pelayanan penerbitan surat cacatan kepolisian, petugas selalu mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam) serta memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pemohon. "Pelayanan terbaik tidak hanya kepada pemohon SKCK, di bidang lain juga kami lakukam dengan mengedepankan 3S," kata Iptu Suparjio, Kapolsek Rubaru, Rabu (3/3/2021). Dijelaskannya, pemohon perlu mengetahui masa berlaku SKCK enam bulan sejak tanggal surat diterbitkan dan bisa kembali diperpanjang jika masa berlakunya habis. Pemohon tidak perlu khawatir karena petugas akan membimbing dan memberitahu semua persyaratan yang harus dilengkapi apabila ingin memperpanjang SKCK. "Intinya kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menerbitkan SKCK guna membangun kepercayaan dan terwujudnya pelayanan prima yang maksimal," tegasnya.(uri/ziz)
Polsek Rubaru Wujudkan Pelayan Prima untuk Masyarakat
Rabu 03-03-2021,11:39 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :