Rumah Kos Pengedar Sabu di Jalan Kandangan Jaya Digerebek

Minggu 21-02-2021,18:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Rumah kos pengedar sabu di Jalan Kandangan Jaya, digerebek anggota Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 19 poket sabu seberat 8,79 gram yang diakui milik tersangka, Rudy Handoko (38), warga Jalan Simo Pomahan Baru. "Tersangka adalah pengedar yang sudah lama kami incar dan baru tertangkap," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (21/2/2021). Penggerebekan bermula anggota mendapatkan laporan jika rumah kos di Jalan Kandangan sering kali dijadikan transaksi sabu. Anggota kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mengintainya di sekitar TKP. Beberapa hari pengintaian akhirnya membuahkan hasil. Bahwa petugas melihat di rumah kos pelaku memang terdapat aktivitas mencurigakan dan orang keluar masuk yang disinyalir adalah pelanggannya. Setelah berkoordinasi anggota kemudian menggerebek dan menangkap Rudy tanpa perlawanan. Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Selain sabu, juga ditemukan timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, HP merek Oppo yang dijadikan komunikasi dengan pelanggan dan bandarnya, 1 buku catatan penjualan dan uang hasil penjualan sabu. "Dari buku catatan hasil penjualan itulah, kami akan melacak siapa pelanggannya dan kepadà siapa dia mendapatkan sabu, dan kapan terakhir transaksi," tandas Memo. Sementara tu, pengakuan Rudy kepada petugas bahwa beberapa bulan menjadi pengedar sabu. Untuk mendapatkan pasokan barang, dia menghubungi pengedarnya melalui HP. Kemudian barangnya dikirim seorang kurir di tempat yang ditentukan. "Saya hanya kenal melalui telepon dan tidak tahu alamatnya," terang Rudy. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait