Kerumunan Massa Kawasan Gading Fajar Dibubarkan Aparat

Minggu 31-01-2021,13:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Sidoarjo, memorandum.co.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid II di Kabupaten Sidoarjo kian diperketat. Bahkan Forkopimda Sidoarjo turun bersama menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat. Seperti berlangsung pada Minggu (31/1/2021) pagi, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono bersama Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo dan Kasatpol PP Sidoarjo membubarkan kerumunan orang di kawasan padat pedagang kaki lima (PKL) Gading Fajar dan Bundaran Taman Pinang Indah Sidoarjo. Di lokasi tersebut, Forkopimda Sidoarjo dengan tegas dan humanis menghimbau warga yang berkerumun untuk membubarkan diri. “Hal ini kami lakukan karena saat ini diberlakukan PPKM jilid II. Sementara kerumunan orang juga bertentangan dengan peraturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono. Sementara di lokasi, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi dan puluhan personel TNI, Polri dan satpol PP mensosialisasikan disiplin protokol kesehatan 3 M dan vaksinasi Covid-19. “Jangan ada yang berkerumun, jangan lupa wajib pakai masker, rajin cuci tangan dan hidup sehat guna mencegah penyebaran Virus Corona,” imbau Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji. Selain itu, bagi warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan dalam rangka penegakan disiplin operasi yustisi selama PPKM. Juga diberikan surat tipiring untuk mengikuti sidang pada waktu yang telah ditentukan. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengimbau, agar masyarakat terus mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(jok/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait