Masuk Zona Merah, Pemkab Ponorogo Berlakukan PPKM

Jumat 22-01-2021,16:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Ponorogo, memorandum.co.id - Tingginya  pasien terkonfirmasi Covid 19, membuat Pemkab Ponorogo melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) PPKM tersebut akan dimulai Sabtu (23/1/ 2021) besok. Ini untuk menekan dan meminimalisir penyebaran wabah Covid-19, setelah Kabupaten Ponorogo masuk kategori zona merah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menyampaikan, bahwa sebelum memutuskan pemberlakukan PPKM tersebut, Pemkab Ponorogo sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi, bahwa pemberlakuan PPKM tidak harus menunggu secara tertulis disampaikan oleh gubernur. Daerah diberi kewenangan dan kesempatan ketika mengevaluasi kejadian yang ada di kabupaten atau kota masing-masing. Apabila sudah memenuhi 4 kriteria, diisinkan untuk memberlakukan PPKM," terang Agus Pramono, Jum'at (22/1). Agus Pramono menambahkan, dengan pemberlakukan PPKM, Kabupaten Ponorogo akan menetapkan jam malam untuk semua kegiatan masyarakat, dan membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat semua berakhir pukul 8 malam berlaku untuk semua jenis usaha baik pedagang kaki lima, kios, toko, hingga Tempat Hiburan Malam. Pada pukul 8 malam itu, lampu-lampu akan dimatikan. Jika ada yang melanggar, Satpol PP bersama dinas terkait akan mengingatkan. Tempat wisata juga kembali ditutup pada Sabtu (23/1) besuk. Untuk kegiatan resepsi pernikahan, diberi toleransi hingga hari Minggu. Selebihnya kegiatan yang mengundang banyak orang dilarang. Untuk kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan secara daring. Lebih lanjut Sekda Agus mengatakan, pemberlakukan atau kebijakan ini akan diterapkan, sampai kondisi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Ponorogo menurun.Pemkab akan melakukan evaluasi dan koordinasi lagi ketika sudah tidak lagi masuk zona merah. “Pada zona merah ini, satgas kabupaten dengan memperhatikan petunjuk pimpinan, tidak memberlakukan pembelajaran tatap muka. Kita bisa memberlakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap setelah zonanya menjadi orange. Setelah zona orange dalam waktu 1 minggu kita akan evaluasi PTM," ungkap dia. Terkait dengan kebijakan PPKM Pemkab Ponorogo akan membuat surat edaran terbaru. Satgas Covid 19 akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, agar dapat berjalan efektif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Apa yang disepakati akan dituangkan pada surat edaran terbaru, sehingga nanti akan menjadi pedoman bersama. Sosialisasi PPKM akan dilakukan, semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi kepada masyarakat dan pihak terkait.(*/sul/mt/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait