Kediri, memorandum.co.id - Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang kian mengkhawatirkan, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kota Kediri gencar menggelar operasi yustisi di sejumlah titik. Dalam kesempatan itu petugas juga menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Petugas tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar prokes yang terjaring. Mulai sanksi administrasi, sanksi sosial hingga sanksi denda. Sekretaris Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengungkapkan, pada operasi yustisi kali ini petugas menjaring 30 pelanggar prokes. Mereka ditemukan di Jalan Medang Kamulan, Jalan Singosari, Jalan Cendana, Jalan Penanggunan dan Jalan Raung Kota Kediri. “Dari ke 30 orang yang terjaring operasi yustisi tersebut, 21 orang memilih sanksi sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum. Dan 9 orang diberikan sanksi administrasi, dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” terang Nur Khamid, Senin (18/1/2021). Nur Khamid mengimbau agar masyarakat di Kota Kediri agar selalu mentaati protokol kesehatan di masa pandemi.“Operasi yustisi ini akan terus kami gelar untuk menekan penyebaran Covid-19," tegasnya. (mis/mad/udi)
Satpol PP Kota Kediri Bersama Petugas Gabungan Buru Pelanggar Prokes
Senin 18-01-2021,20:12 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :