PN Surabaya Berduka, PP Kartono Meninggal Akibat Covid-19

Senin 18-01-2021,18:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Kabar duka kembali datang dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satu panitera pengganti (PP) Kartono dikabarkan meninggal akibat terpapar Covid-19. Kabar tersebut disampaikan langsung Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (18/1/2021). "Iya benar. PP atas nama Bapak Kartono meningggal sore tadi," ucap Ginting. Ia menambahkan, almarhum Kartono meninggal akibat Covid-19 setelah sebelumnya menjalani perawatan sejak seminggu sebelum tahun baru. "Padahal beliau satu tahun lagi akan pensiun?," imbuh Ginting. Atas meninggalnya almarhum, Ginting yang mewakili KPN Surabaya, Joni, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, karena kehilangan salah satu panitera terbaik di PN Surabaya. "Kami, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bersama seluruh staf, menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Kartono. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," tandasnya. Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Moch Arifin juga meninggal dunia karena Covid-19 di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (15/9/2020). "Baru tiga bulan bertugas di Surabaya pindahan dari Jakarta Barat, dan meninggalnya di Semarang, bukan di Surabaya," kata Martin Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) sore. Ginting menjelaskan, Arifin mengambil izin cuti untuk menemani istrinya yang sedang dirawat akibat Covid-19 di Semarang. Selain mereka, hakim Eko Agus Siswanto dan juru sita Surachmad juga meninggal akibat Covid-19. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait