SURABAYA - Dinas Perdagangan Kota Surabaya terus memantau toko swalayan. Hasilnya, ada 288 toko swalayan dalam pengawasan dinas perdagangan. Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan toko swalayan yang dalam pengawasan tersebut karena melanggar. Diantaranya jam operasional yang melebihi ketentuan, memajang barang dagangan tak sesuai ketentuan zona yang ditetapkan, dan tidak memiliki izin usaha tokoh swalayan. "Mereka yang dalam pengawasan ini ada yang sudah diberi surat peringatan pertama hingga kedua. Dan, ada yang posisi penutupan, namun saya tidak ingat jumlahnya," kata dia. Disinggung soal jam operasional toko swalayan yang masih sengketa hukum, Wiwiek menegaskan pihaknya tetap mengacu kepada Perda no 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan. "Jadi kami tetap mengacu pada perda," tegasnya. (udi/tyo)
Dinas Perdagangan Kota Surabaya Awasi 288 Toko Swalayan
Kamis 23-05-2019,13:33 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :