Kediri, memorandum.co.id - Yuyun Masita, pengelola Rumah Makan Mirasa 2 Kediri harus berurusan dengan hukum. Sebab, gegara kiriman pesan dia di grup WhatsApp (WA) Dana Pangrukti dianggap melecehkan seseorang. Hingga akhirnya, korban, Wijayanto Setyawan alias Wee U melaporkannya ke pihak berwajib dengan tuduhan melanggar Undang Undang ITE. Setelah sekian waktu, status Yuyun Masita pun berubah menjadi terdakwa. Sidang perkara pelanggaran Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang menimpa Yuyun Masita digelar secara daring, Selasa (12/1/2021), dengan agenda tanggapan (duplik) dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam duplik atas jawaban kuasa hukum terdakwa, JPU Maria Febriana dan Munir Supriyadi mengatakan laporan dari korban, yaitu Wijayanto Setiawan alias Wee U sudah tepat. “Pelaporan dari korban sudah tepat. Karena Dr Wijayanto Setiawan alias Wee U, korban penghinaan atau pencemaran nama baik. Meskipun nama Wee U tidak tergabung dalam grup WhatsApp Dana Pangrukti. Dan untuk alat bukti akan diajukan dalam persidangan,” ucap Munir di hadapan majelis hakim. Atas dasar tersebut, JPU Maria dan Munir berharap majelis hakim menerima dakwaannya secara penuh. “Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, saya mohon pada majelis hakim agar menerima surat dakwaan kami secara penuh dan tidak dapat dibatalkan secara hukum. Dan serta melanjutkan ke persidangan sesuai dakwaan kami,” harap Munir. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Danan Prabandaru mengatakan, tetap pada eksepsinya. Yaitu menilai perkara tersebut terkesan dipaksakan. Lantaran ada beberapa alat bukti belum terpenuhi. Di antaranya pernyataan resmi dari provider. “Kami tetap pada eksepsi saya. Karena saya yakin perkara ini dipaksakan. Tapi tunggu putusan sela besok Selasa (19/1/2021) depan,” tukas Danan. (fir/mad/fer)
Gegara Pesan WhatsApp, Pengelola Mirasa 2 Kediri Diadili
Selasa 12-01-2021,19:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB