Kediri, memorandum.co.id - Yuyun Masita, pengelola Rumah Makan Mirasa 2 Kediri harus berurusan dengan hukum. Sebab, gegara kiriman pesan dia di grup WhatsApp (WA) Dana Pangrukti dianggap melecehkan seseorang. Hingga akhirnya, korban, Wijayanto Setyawan alias Wee U melaporkannya ke pihak berwajib dengan tuduhan melanggar Undang Undang ITE. Setelah sekian waktu, status Yuyun Masita pun berubah menjadi terdakwa. Sidang perkara pelanggaran Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang menimpa Yuyun Masita digelar secara daring, Selasa (12/1/2021), dengan agenda tanggapan (duplik) dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam duplik atas jawaban kuasa hukum terdakwa, JPU Maria Febriana dan Munir Supriyadi mengatakan laporan dari korban, yaitu Wijayanto Setiawan alias Wee U sudah tepat. “Pelaporan dari korban sudah tepat. Karena Dr Wijayanto Setiawan alias Wee U, korban penghinaan atau pencemaran nama baik. Meskipun nama Wee U tidak tergabung dalam grup WhatsApp Dana Pangrukti. Dan untuk alat bukti akan diajukan dalam persidangan,” ucap Munir di hadapan majelis hakim. Atas dasar tersebut, JPU Maria dan Munir berharap majelis hakim menerima dakwaannya secara penuh. “Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, saya mohon pada majelis hakim agar menerima surat dakwaan kami secara penuh dan tidak dapat dibatalkan secara hukum. Dan serta melanjutkan ke persidangan sesuai dakwaan kami,” harap Munir. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Danan Prabandaru mengatakan, tetap pada eksepsinya. Yaitu menilai perkara tersebut terkesan dipaksakan. Lantaran ada beberapa alat bukti belum terpenuhi. Di antaranya pernyataan resmi dari provider. “Kami tetap pada eksepsi saya. Karena saya yakin perkara ini dipaksakan. Tapi tunggu putusan sela besok Selasa (19/1/2021) depan,” tukas Danan. (fir/mad/fer)
Gegara Pesan WhatsApp, Pengelola Mirasa 2 Kediri Diadili
Selasa 12-01-2021,19:48 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :