Polisi Kejar Pemasok Jutaan Butir Pil Setan ke Malang

Selasa 12-01-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Kepolisian Resort Kota Malang Kota terus melakukan pengamatan terhadap M. Warga dari Jakarta yang diduga menjadi pemasok pil dobel L sejumlah hampir 2,4 juta butir ke Malang. Hal itu menyusul telah ditangkapnya, 2 tersangka pil dobel L yang mengaku mendapatkan barang dari M. Dari kedua tersangka, sebagian barang sudah didistribusikan ke beberapa kota di Jawa Timur. "Kami melakukan penyelidikan dan pengembangan ke tersangka M. Dari pengakuan tersangka yang sudah ditangkap, ia mendapatkan kiriman dari M," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardo Simarnata saat ungkap Kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (12/01/2021). Leonardus menambahkan, M melakukan pengiriman barang haram melalui jasa kereta api. Untuk mengelabuhi petugas, barang tersebut dikirim dengan dikatakan sebagai obat. "Kedua tersangka berkombinasi dengan M melalui HP. Sementara untuk keuntungan, dikirim lewat tranfer," lanjut kapolresta. Lebih lanjut ia menerangkan, kedua tersangka yang sudah ditangkap, sudah beroperasi selama 7 bulan. Daerah yang menjadi pasar penjualan, mulai Malang Raya, Pasuruan dan beberapa kota lainya di Jawa Timur. "Dalam sekali pengiriman, tersangka dapat Rp 700 ribu. Biasanya satu minggu sekali. Bisa dibayangkan, jika barang dalam jumlah besar ini.sudah beredar," lanjutnya. Sebelumnya, kedua tersangka Dewi Trisna (26) warga Jalan Kepuh, Kelurahan Bandung Rejosari dan Anang Agus alias Bolang (32) warga Jalan Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap polisi Polsek Sukun. Dari penangkapan keduanya, diamankan 2.492.000 butir pil setan. Tersangka mengaku mendapatkan kiriman dari Jakarta dengan komunikasi lewat HP. Dalam setiap pengiriman, tersangka mendapatkan Rp 700 ribu. (edr/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait