Polda Jatim Tetapkan Warga Tandes Tersangka Keempat Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Polda Jatim Tetapkan Warga Tandes Tersangka Keempat Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Tersangka keempat kasus perusakan rumah Nenek Elina dikeler ke Polda Jawa Timur.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan pria berinisial WE sebagai tersangka keempat kasus perusakan rumah Elina Widjajanti, Kamis 2 Januari 2026.

BACA JUGA:Polisi Kembali Ringkus Dua Terduga Pelaku Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya

Dari hasil pemeriksaan, WE dinilai terlibat dalam proses pengusiran korban serta pembongkaran rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, yang terjadi pada Agustus lalu.


Mini Kidi--

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, WE lebih dulu diamankan pada Rabu 31 Desember 2025 sore di kawasan Tandes.

BACA JUGA:Kejati Jatim Terima SPDP Tersangka Samuel dan Yasin Atas Kasus Nenek Elina

“Tersangka WE, laki-laki, ditangkap di Tandes, hari Rabu,” terang Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Jumat 2 Januari 2026 petang.

BACA JUGA:Terus Bertambah, Satu Lagi Tersangka Perusakan Rumah Nenek Elina Ditangkap

Menurutnya, WE memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Selasa 30 Desember 2025 malam.

BACA JUGA:DPRD Jatim Desak Penertiban Ormas Buntut Kasus Pengusiran Nenek Elina

“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah Elina,” terang alumnus Akademi Kepolisian 1995 tersebut.

BACA JUGA:Sengkarut Kasus Nenek Elina Senator Lia Istifhama Minta Polda Periksa Notaris

Dalam perannya, WE diduga menempatkan SY alias Klowor di rumah tersebut untuk mencegah Nenek Elina dan penghuni lain kembali ke rumah mereka.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Bentuk Satgas Anti Premanisme, Apresiasi Polisi Terkait Kasus Nenek Elina

Sumber: