SURABAYA - Anugrah Yudo Witjaksono, nasabah yang dirugikan PT Prima Master Bank atau Prima Bank senilai Rp 5 miliar mengajukan 12 poin dalam kesimpulan gugatan, Selasa (21/5). Melalui tim penasihat hukumnya Indrawansyach dan Dibyo Aries Sandy, penggugat meminta Prima Bank untuk memindahkan uang masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar ke rekening tabungan master plus sesuai dengan rekening milik penggugat. Hari ini (kemarin, red) sidang dengan agenda kesimpulan. Ada dua belas poin dalam kesimpulan. Salah satunya, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lalu menyatakan perbuatan tergugat selaku bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada nasabahnya (penggugat), jelas Indrawansyach, penasihat hukum Anugrah Yudo Witjaksono usai sidang. Selain itu, tambah Indrawansyach, menyatakan perbuatan tergugat yang telah menerima cek Rp 3 miliar dan cek Rp 2 miliar dari penggugat dan tidak melaksanakan dan atau meneruskan perintah pemindahan dana ke tabungan master plus milik penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar bunga bank tahunan sebesar 7 persen per tahun, jelasnya. Lanjut Indrawansyach, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 50 miliar. Kami juga ada sita jaminan sebuah bangunan kantor pusat Bank Prima di Jalan Jembatan Merah 15-17, jelas Indrawansyach. Disinggung soal perwakilan otoritas jasa keuangan (OJK) dari Jakarta, Fauziyah, yang datang di persidangan, Indrawansyach mempunyai keyakinan bahwa OJK akan membantu proses pengungkapan Bank Prima hingga terakhir. Kami percaya OJK akan membantu. Kami berterima kasih OJK bisa datang ke Surabaya, ujar Indrawansyach didampingi Anugrah Yudo Witjaksono, kemarin. Terpisah, Imanuel Yudi, bagian hukum/legal Prima Bank dikonfirmasi Memorandum terkait kesimpulan dari pihak bank yang diwakili kuasa hukumannya Michael Talatas tidak banyak berkomentar. Kami tidak memberikan statement, tunggu hasil putusan nanti saja, singkat Yudi. (fer/nov)
Nasabah Ajukan 12 Poin Kesimpulan Gugatan
Rabu 22-05-2019,10:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,21:37 WIB
Jawa Timur Jadi Tujuan 24,9 Juta Pemudik Lebaran 2026, Khofifah Perkuat Transportasi dan Pengamanan
Selasa 10-03-2026,21:24 WIB
Penarik Becak Lansia Bojonegoro Terima 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Selasa 10-03-2026,19:30 WIB
ASN Pemkot Surabaya Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 10-03-2026,21:53 WIB
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemkot Pasuruan Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali
Terkini
Rabu 11-03-2026,18:56 WIB
Diduga Mengantuk, Avanza Tercebur ke Sungai di Jalan Cipta Menanggal Surabaya
Rabu 11-03-2026,18:52 WIB
Koarmada II Gelar Latihan Pertahanan Pangkalan untuk Asah Profesionalisme Prajurit
Rabu 11-03-2026,18:45 WIB
Selain Mempercantik Rumah, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Menyerap Debu
Rabu 11-03-2026,18:45 WIB
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Ke-13 Sebesar Rp 13,2 Miliar di Jombang
Rabu 11-03-2026,18:41 WIB