Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan Camat Kras, Suherman, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (11/1/2021). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Yaitu Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Jember (Unej), Y A Triana Ohoiwutun SH MH. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fahmi SH, Triana memaparkan terkait pasal yang disangkakan atau didakwakan kepada terdakwa Suherman. Yaitu pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan, serta alat bukti. “Pasal 372 dan 378 KHUP adalah delik biasa. Jadi siapapun bisa melaporkan, tapi harus ada alat bukti, minimal dua alat bukti. Dan barang bukti, bukan alat bukti, tetapi bisa dijadikan alat bukti petunjuk itu menilai layak atau tidak tergantung hakim menilainya. Namun alat bukti harus ada berkesesuain dengan ketetangan saksi,” ujar Triana. Menanggapi keterangan saksi ahli, salah satu kuasa hukum terdakwa, Samsul Arifin langsung menyinggung terkait ketidaksesuian antara alat bukti dan keterangan saksi. Namun Triana mengembalikan kembali pada hakim dalam menyimpulkan dan keyakinannya dalam menyikapi keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan alat bukti. “Tergantung fakta persidangan serta tergantung kesimpulan dan keyakinan hakim dalam mennyikapi ketidaksesuaian tersebut,” sambung Triana. Menurut Triana, syarat seseorang bisa dipidana karena ada unsur kesengajaan dan sadar akan akibatnya. “Namun hukum pidana saat ini sesuai perkembangan zaman bersifat humanis. Yang prinsipnya bukan menjustis dan balas dendam,” papar Triana, seraya memberikan contoh pelepasan tahanan di situasi pandemi Covid-19. Kemudian usai persidangan, Samsul Arifin menilai keterangan saksi ahli sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena dalam penjelasan saksi ahli, keterangan saksi dan barang bukti harus ada kesesuaian. “Dalam fakta di persidangan, antara keterangan saksi dan alat bukti banyak ketidaksesuaian. Dan samping itu pula, alat bukti yang diajukan di persidangan sangat minim. Jadi saya yakin klien saya akan bebas,” ucap Samsul penuh optimis. Sekadar diketahui, terdakwa Suherman terjerat hukum terkait perekrutan perangkat desa pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Kras, Kabupaten Kediri beberapa tahun silam. (mis/mad)
Terdakwa Suherman Hadirkan Saksi Ahli dari Unej
Selasa 12-01-2021,09:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,14:36 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (8): Para Saksi Kompak Bantah Maidi Pernah Minta Fee atau Uang Proyek
Rabu 22-07-2026,22:18 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (9): JPU KPK Soroti Selisih Dana CSR TPA Winongo
Rabu 22-07-2026,20:16 WIB
Lima 'Pasti' Tips dari Kemenhaj Surabaya agar Jemaah Terhindar Travel Haji dan Umrah Abal-Abal
Rabu 22-07-2026,13:59 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Material Paving TPA Winongo Sudah Terpasang Tapi Belum Lunas
Rabu 22-07-2026,21:09 WIB
Bakkah Travel Tawarkan Diskon hingga DP Nol Rupiah di Umrah Haji Expo 2026
Terkini
Kamis 23-07-2026,12:06 WIB
Dream Tour Tawarkan Fasilitas Kereta Cepat dan Promo Diskon Umrah hingga Rp2 Juta
Kamis 23-07-2026,12:02 WIB
Ramaikan Pameran Haji Umrah Expo 2026, Peserta Live Dance Unjuk Penampilan di Hadapan Juri
Kamis 23-07-2026,11:41 WIB
Usai Kebakaran TPA Benowo, Pemkot Surabaya Perketat Pengamanan dan Siagakan Damkar
Kamis 23-07-2026,11:37 WIB
KPK Tetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Kamis 23-07-2026,11:24 WIB