Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan Camat Kras, Suherman, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (11/1/2021). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Yaitu Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Jember (Unej), Y A Triana Ohoiwutun SH MH. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fahmi SH, Triana memaparkan terkait pasal yang disangkakan atau didakwakan kepada terdakwa Suherman. Yaitu pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan, serta alat bukti. “Pasal 372 dan 378 KHUP adalah delik biasa. Jadi siapapun bisa melaporkan, tapi harus ada alat bukti, minimal dua alat bukti. Dan barang bukti, bukan alat bukti, tetapi bisa dijadikan alat bukti petunjuk itu menilai layak atau tidak tergantung hakim menilainya. Namun alat bukti harus ada berkesesuain dengan ketetangan saksi,” ujar Triana. Menanggapi keterangan saksi ahli, salah satu kuasa hukum terdakwa, Samsul Arifin langsung menyinggung terkait ketidaksesuian antara alat bukti dan keterangan saksi. Namun Triana mengembalikan kembali pada hakim dalam menyimpulkan dan keyakinannya dalam menyikapi keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan alat bukti. “Tergantung fakta persidangan serta tergantung kesimpulan dan keyakinan hakim dalam mennyikapi ketidaksesuaian tersebut,” sambung Triana. Menurut Triana, syarat seseorang bisa dipidana karena ada unsur kesengajaan dan sadar akan akibatnya. “Namun hukum pidana saat ini sesuai perkembangan zaman bersifat humanis. Yang prinsipnya bukan menjustis dan balas dendam,” papar Triana, seraya memberikan contoh pelepasan tahanan di situasi pandemi Covid-19. Kemudian usai persidangan, Samsul Arifin menilai keterangan saksi ahli sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena dalam penjelasan saksi ahli, keterangan saksi dan barang bukti harus ada kesesuaian. “Dalam fakta di persidangan, antara keterangan saksi dan alat bukti banyak ketidaksesuaian. Dan samping itu pula, alat bukti yang diajukan di persidangan sangat minim. Jadi saya yakin klien saya akan bebas,” ucap Samsul penuh optimis. Sekadar diketahui, terdakwa Suherman terjerat hukum terkait perekrutan perangkat desa pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Kras, Kabupaten Kediri beberapa tahun silam. (mis/mad)
Terdakwa Suherman Hadirkan Saksi Ahli dari Unej
Selasa 12-01-2021,09:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Terkini
Minggu 24-11-2024,18:51 WIB
Helat Diskusi Publik, Pengamat Politik Rocky Gerung Ajak Milenial Surabaya Pilih Pemimpin dengan Nalar Kritis
Minggu 24-11-2024,18:41 WIB
Kakanwil Kemenkumham Maluku Buka Rakor Evaluasi Capaian Kinerja 2024
Minggu 24-11-2024,18:34 WIB
Bangil Paling Banyak Jumlah DPTb Masuk
Minggu 24-11-2024,18:27 WIB
Nyalip Keluar Jalur, Avanza Tabrak Truk Tronton
Minggu 24-11-2024,18:10 WIB