Sita Uang Pecahan Senilai Rp 50 Juta

Rabu 22-05-2019,09:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Bagi masyarakat umum, momentum Ramadan adalah menyebarkan kebaikan dan saling berbagi. Namun, berbeda dengan yang dilakukan MS (45), US (52), warga Bringin Bendo, Sidoarjo; JW (47), warga Kebalenan, Banyuwangi dan AS (50), warga Jalan Dukuh Kupang. Keempat pria ini nekat menyebarkan uang palsu (upal) demi mencari keuntungan pribadi. Tidak tanggung-tanggung, jumlah upal yang akan disebarkan mencapai lebih dari Rp 50 juta. Akibat perbuatannya, keempat tersangka terpaksa meringkuk di tahanan Mapolsek Genteng. Pengungkapan itu setelah anggota menyaru sebagai pembeli (undercover buy) dan masuk ke jaringan tersebut. "Dari sana kami amankan MS di markasnya di kawasan Jalan Menanggal," ungkap Kapolsek Genteng AKP Anggi Saputra Ibrahim, Selasa (21/5). Dari tangan MS, petugas menyita barang bukti upal senilai Rp 50 juta dengan pecahan Rp 100 ribu senilai hampir 310 lembar dan sisanya pecahan Rp 50 ribu. "Dari keterangan yang kami himpun dari MS, kami dapatkan identitas ketiga tersangka lain yang merupakan pemilik upal tersebut," tambah alumni Akpol 2007 itu. Hasil pemeriksaan terungkap, upal tersebut sedianya akan disebarkan saat menjelang lebaran. Sementara itu, saat disinggung terkait pembuatan upal tersebut, para tersangka mengaku tidak mengetahui lokasinya. Setiap bertransaksi, mereka tidak pernah bertemu dengan pembuatnya. "Saya tidak kenal orangnya. Kalau disuruh ambil ya saya ambil. Biasanya diletakkan di hotel, kemudian saya dihubungi untuk mengambil upalnya," aku MS. Untuk keuntungan yang diambil dari penjualan upal tersebut, para tersangka mengaku masih belum bisa menentukan, lantaran belum mendapat pembelinya. Sebab, dari awal berbisnis, belum sempat ada yang berminat dengan upal tersebut. "Belum dapat untung pak karena upalnya belum laku. Kalau komisi biasanya ditentukan pemiliknya," imbuh MS. (fdn/nov)

Tags :
Kategori :

Terkait