Probolinggo, Memorandum.co.id -Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Probolinggo Kota langsung bertindak cepat dengan mensosialisasikan di tempat-tempat fasilitas umum, seperti hotel dan tempat wisata. Penyerahan maklumat Kapolri langsung dilakukan oleh Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota AKP Retno Utami, Minggu (27/12/2020). "Yang menjadi sasaran adalah pengelola hotel dan tempat wisata di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.Yakni, Hotel Bromo Park di jalan Dr. Sutomo, Wisata BJBR dan Pelabuhan Perikanan Mayangan (PPM) di jalan Tanjung Tembaga, dan Hotel Goya di jalan Raya Banjarsari Kabupaten Probolinggo," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, melalui Kasat Binmas AKP Retno Utami. Apalagi saat ini, kata Retno Utami penambahan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. "Dalam maklumat Kapolri tersebut tertuang kalimat kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat,"tandas Kasat Binmas. Maklumat ini, lanjutnya juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 serta meminimalisir penyebaran Covid-19. “Kita minta kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, khususnya Kota Peobolinggo untuk mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” tandas Retno Utami. Isi dari Maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; Pesta atau perayaan malam pergantian tahun; Arak-arakan, pawai dan karnaval; dan Pesta penyalaan kembang api. “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kasat Binmas. Bahkan, meminta kepada pengelola hotel dan tempat wisata agar pengunjung yang akan masuk untuk dilakukan pengecekan terhadap suhu tubuhnya dengan menggunakan alat pengukur suhu / termogun dan apabila terdapat pengunjung dengan suhu tubuh 37 derajat lebih agar tidak diperkenankan masuk ke dalam hotel/tempat wisata serta diarahkan kepada pelayanan kesehatan terdekat seperti klinik kesehatan, puskesmas atau rumah sakit. "Kami meminta pengelola hotel dan tempat wisata supaya tidak berlebihan dalam merayakan malam tahun baru 2021, dan tidak menyalakan kembang api dan tidak melaksanakan konvoi demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama," pungkas Retno Utami.(mhd).
Serahkan Maklumat Polri, Sasar Hotel dan Tempat Wisata
Minggu 27-12-2020,15:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,19:14 WIB
Cegah Stunting dari Desa, Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:00 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:23 WIB
Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Waspada Kenali Modus Link Palsu
Selasa 31-03-2026,16:13 WIB
Polres Gresik dan Bapanas Sidak Harga Bapokting Pasca-Lebaran di Pasar Baru, Cabai Masih Mahal
Selasa 31-03-2026,15:57 WIB
Stan Banyak Disewakan Tanpa Perjanjian, PD Pasar Surya Diduga Rugi hingga Miliaran Rupiah
Selasa 31-03-2026,15:51 WIB
Peradi Sidoarjo Siap Berikan Penyuluhan Hukum Gratis bagi Kades dan Pejabat
Selasa 31-03-2026,15:47 WIB