Kediri, memorandum.co.id - Seorang narapidana (napi) kasus terorisme dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas Jakarta ke Rutan Kelas II A Kediri. Proses pemindahannya menggunakan protokol kesehatan dan mendapat pengamanan cukup ketat dari belasan personel gabungan Brimob dan Densus 88 Antiteror, serta petugas keamanan lapas. Napi teroris tersebut bernama Sultoni alias Dzaki, asal Tegal Jawa Tengah, yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara sejak mulai 15 Mei 2019, hingga berakhir hukumannya pada 15 Mei 2023. Sultoni terlibat dalam jaringan terorisme kelompok Fiqoh Abu Hamzah di wilayah Tegal Jawa Tengah pada 2004. Pria 39 tahun asal Desa Grobok Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, tersebut berperan sebagai donatur gerakan terorisme. “Sebelum dipindahkan ke Lapas Kediri, napi tersebut (Sultoni, red) sudah menjalani rapid test terlebih dulu di Mako Brimob,” ujar Sastra Irawan, Kepala Keamanan Lapas (KKLP) kepada memorandum.co.id, Jumat (18/12/2020). Dengan penjagaan ketat, Sultoni dibawa masuk ke Lapas Kelas II A Kediri. Sultoni alias Dzaki bin Warmi dipindahkan dari Rutan Cikeas Jakarta ke Lapas Kediri untuk menjalani masa hukuman dengan menggunakan bus pariwisata. “Saat ini, posisi narapidana tersebut menjalani masa karantina di salah satu kamar sel tahanan. Setelah menjalani masa karantina dan tidak ada tanda-tanda covid akan dipindahkan ke sel tahanan teroris. Jadi saat ini, di Lapas Kediri ada dua tahanan teroris,” beber Sastra Irawan. Pihaknya menambahkan, terpidana teroris ini akan ditempatkan di sel tahanan khusus dan dijaga ketat. “Selama menjalani masa penahanan akan dibimbing agar mengakui Pancasila dan NKRI,” pungkasnya. (mis/mad/fer)
Rutan Kediri Dapat Kiriman Napi Teroris dari Rutan Cikeas
Jumat 18-12-2020,18:36 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :