Walikota Malang Larang Hiburan di Tahun Baru

Kamis 17-12-2020,04:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Walikota Malang, Drs H. Sutiaji belum membolehkan hiburan malam pada pergantian tahun. Hotel tidak diperbolehkan melakukan hiburan yang mengumpulkan kerumunan massa. Hal itu disampaikan saat menjawab wartawan tentang perayaan tahun baru. Hal itu dilakukan sebagai salah satu pencegahan meluasnya virus Covid 19, yang masih mengganas. "Karena kami belum membolehkan adanya hiburan malam yang mengumpulkan kerumunan massa. Lebih khusus di malam Tahun Baru.Karena pandemi Covid 19, belum berakhir. Karena itu, tetaplah berlaku patuh protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak untuk tidak berkumpul," terang Walikota Malang saat peresmian Rumah Dakit Lapangan, di Ijen Boulevard, Rabu (16/12/2020). Namun, lanjutnya tidak diperbolehkannya hiburan malam itu, masih sebagian dari rambu rambu saja. Nantinya, Sutiaji akan berkoordinasi dengan Kapolresta Malang Kota. Untuk itu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE). Tentunya, dengan lebih detail dan lengkap. "Nanti kami keluarkan surat edaran (SE). Saat ini Kota Malang sedang Zona Merah. Akan koordinasi dulu dengan kepolisian. Makanya saat ini diresmikan rumah sakit lapangan. Bisa untuk yang kondisi ringan dan sedang. Sehingga, jika ada kasus bisa segera ditangani," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini sudah ada  25 orang waiting list untuk menjalani isolasi di Safe House Pemkot Malang. Menurutnya, hal itu memang menjadi kebutuhan. Ia mengaku, telah mewajibkan kapada siapa saja yang terkonfirmasi positif untuk isolasi di Safe Hause. "Kalau isolasi mandiri itu, ada syaratnya. Salah satunya dari psikologi. Bisa apa enggak menjaga diri. Selanjutnya, tentang tempat layak apa tidak untuk isolasi mandiri. Yang ke tiga tentang jaminan dari masyarakat sekitar. Karena itu, kami mewajibkan untuk isolasi di Safe House," imbuhnya. Antisipasi dan pencegahan inipun, dirasa wajar. Mengingat, 2 kantor layanan publik di Kota Malang, telah menyatakan tidak beroperasi sementara. Kedua kantor itu, yakni Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Kantor Imigrasi Malang. Diperoleh data, di PN Malang 19 orang dinyatakan positif. Sementara di Imigrasi, 3 orang Positif. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait