Jawa Timur Aman dari Cacar Monyet

Jumat 17-05-2019,13:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim memastikan bahwa wilayah Jatim aman dari penyakit cacar monyet atau monkeypox. Pasalnya, penyakit tersebut meskipun bisa menular antar manusia tapi penyebarannya sangat lambat, sehingga minim kemungkinan terjadinya wabah. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jawa Timur, Setya Budiono, mengaku  sampai saat ini tidak ada laporan kasus yang mengindikasikan ke arah penyakit cacar monyet. “Jawa Timur Insya Allah aman dari cacar monyet karena penyakit ini tidak mudah menular antara manusia. Sampai saat ini tidak ada laporan kasus yang mengindikasikan ke arah penyakit ini,” katanya, Jumat (17/5). Setya menjelaskan,  pihaknya tetap mewaspadai adanya penyebaran virus cacar monyet. Bahwa virus tersebut bukan hanya ditularkan dari monyet, melainkan juga tikus. Menurut dia, penyakit tersebut awalnya hanya ada di Afrika, khususnya di Afrika Barat. “Kita berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk upaya cegah tangkal dan upaya kekarantinaan kesehatan,” jelasnya. Selain itu, lanjut Setya untuk melakukan pencegahan, pihaknya meminta masyarakat Jawa Timur untuk menjaga kebersihan lingkungan agar tidak mudah tertular virus. Ia juga mengimbau masyarakat menjaga kebersihan dirinya masing-masing. “Masyarakat tidak perlu panik namun tetap waspada. Lakukan perilaku hidup bersih dan sehat. Segera periksakan diri bila mengalami keluhan sakit. Jaga kesehatan dengan tetap berolah raga, makan makanan dengan gizi seimbang serta istirahat yang cukup,” ucapnya. Mengacu surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, lanjut Setya,  dinkes diminta untuk menyebarluaskan informasi tentang monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. “Jika mendapatkan kasus suspek monkeypox, segera melakukan upaya pengendalian awal dan melaporkan ke dirjen pengendalian dan pencegahan penyakit melalui PHEOC dalam waktu 1×24 jam melalui surat,” pungkasnya.(x/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait