Malang, Memorandum.co.id - KPU Kabupaten Malang memusnahkan surat suara yang tidak terpakai dalam Pilkada Kabupaten Malang, di halaman kantor KPU Kab Malang, Selasa (8/12/2020). Surat suara yang dimusnahkan dengan membakar ini sejumlah 3.374 lembar surat suara, yang terdiri dari surat suara rusak sebanyak 557 lembar, surat suara kelebihan 2.817 lembar. Ketua KPU Kab Malang Anis Suhartini menyampaikan pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemusnahan dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan berdasarkan aturan yang ada,” terang Ketau KPU Kab Malang Anis Suhartini. Kebutuhan surat suara dalam Pilkada Kab Malang 2020 ini sebanyak 2.055.464 lembar. Ini sesuai jumlah DPT serta penambahan 2,5% dari jumlah DPT yang ditetapkan. Jumlah surat suara yang tersedia ini akan didistribusikan pada 4.999 TPS. “Pemenuhan jumlah surat suara pada setiap TPS itu sudah termasuk cadangan sebanyak 2,5%,” jelas Anis. (kid/ari)
KPU Kabupaten Malang Musnahkan Surat Suara Sisa
Rabu 09-12-2020,08:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,08:47 WIB
Polres Madiun Kota Beberkan Fakta Keterlibatan Oknum Anggota dalam Kasus Narkoba
Kamis 15-01-2026,20:47 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Commander Wish, Tegaskan Polri Presisi dan Pelayanan Humanis
Kamis 15-01-2026,20:09 WIB
Seleksi Sekda Madiun Dibuka, Empat Pejabat Internal Diprediksi Bakal Bersaing
Kamis 15-01-2026,22:32 WIB
Antisipasi Burnout, ASN Kemendukbangga Jatim Dibekali Strategi Jaga Kesehatan Mental
Kamis 15-01-2026,18:40 WIB
Awal 2026 Bupati Jombang Warsubi Lantik 84 Pejabat Manajerial
Terkini
Jumat 16-01-2026,17:53 WIB
Gus Ipul: Sekolah Rakyat Tak Sekadar Pendidikan, tapi Jalan Keluar dari Kemiskinan
Jumat 16-01-2026,17:12 WIB
Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Raih Berbagai Penghargaan Nasional Sepanjang 2025
Jumat 16-01-2026,16:51 WIB
Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Identitas 18 Pesilat Keroyok Pengunjung Angkringan
Jumat 16-01-2026,16:15 WIB