Malang, Memorandum.co.id - KPU Kabupaten Malang memusnahkan surat suara yang tidak terpakai dalam Pilkada Kabupaten Malang, di halaman kantor KPU Kab Malang, Selasa (8/12/2020). Surat suara yang dimusnahkan dengan membakar ini sejumlah 3.374 lembar surat suara, yang terdiri dari surat suara rusak sebanyak 557 lembar, surat suara kelebihan 2.817 lembar. Ketua KPU Kab Malang Anis Suhartini menyampaikan pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemusnahan dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan berdasarkan aturan yang ada,” terang Ketau KPU Kab Malang Anis Suhartini. Kebutuhan surat suara dalam Pilkada Kab Malang 2020 ini sebanyak 2.055.464 lembar. Ini sesuai jumlah DPT serta penambahan 2,5% dari jumlah DPT yang ditetapkan. Jumlah surat suara yang tersedia ini akan didistribusikan pada 4.999 TPS. “Pemenuhan jumlah surat suara pada setiap TPS itu sudah termasuk cadangan sebanyak 2,5%,” jelas Anis. (kid/ari)
KPU Kabupaten Malang Musnahkan Surat Suara Sisa
Rabu 09-12-2020,08:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,11:58 WIB
Skandal Sabu Libatkan Oknum Polisi, Empat Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa
Kamis 15-01-2026,13:31 WIB
Pimpin Sertijab PJU, Kapolres Jombang Tekankan Profesionalisme
Kamis 15-01-2026,06:01 WIB
Saat 'Fun Run' Jadi Gaya Hidup Paling Hits Saat Ini
Kamis 15-01-2026,08:00 WIB
Saat Tenang Menjelma Jadi Fenomena
Kamis 15-01-2026,06:41 WIB
Jaga Kondusifitas, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Presisi di Kawasan Citraland
Terkini
Kamis 15-01-2026,20:47 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Commander Wish, Tegaskan Polri Presisi dan Pelayanan Humanis
Kamis 15-01-2026,20:39 WIB
Libur Panjang Isra Mikraj, KAI Daop 8 Surabaya Siapkan Kereta Tambahan
Kamis 15-01-2026,20:31 WIB
Polres Madiun Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Bobol Tembok Lintas Provinsi
Kamis 15-01-2026,20:18 WIB
Sinergi Polri dan KUA Perkuat Kondusivitas Wilayah Wiyung Surabaya
Kamis 15-01-2026,20:09 WIB